DPR Pastikan Pengesahan RUU Pilkada Batal!

- Redaktur

Kamis, 22 Agustus 2024 - 23:22 WIB

30117 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memastikan pihaknya membatalkan pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Pilkada menjadi Undang-Undang yang dijadwalkan dalam Rapat Paripurna, Kamis (22/8/2024).

“Pengesahan revisi UU Pilkada yang direncanakan hari ini tanggal 22 Agustus batal dilaksanakan,” kata Dasco lewat akun media sosial X, Kamis (22/8/2024) sore.

“Oleh karenanya pada saat pendaftaran Pilkada pada tanggal 27 Agustus nanti yang akan berlaku adalah keputusan Judicial Review MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora,” ujar Dasco melanjutkan.

Pernyataan itu muncul usai Partai Buruh dan berbagai elemen masyarakat melancarkan demonstrasi di depan Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta. Gerakan aksi dari masyarakat ini setelah DPR berencana mengabaikan putusan MK.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada. MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.

Putusan terhadap perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8) kemarin. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional.

MK menyatakan esensi pasal tersebut sama dengan penjelasan Pasal 59 ayat (1) UU 32/2004 yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK sebelumnya. Lebih lanjut kata MK, pembentuk UU malah memasukkan lagi norma yang telah dinyatakan inkonstitusional dalam pasal UU Pilkada.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kontes Kecantikan Waria Bawa Nama Aceh, Fachrul Razi Polisikan Panitia Dan Peserta Yang Gunakan Nama Aceh
Breaking News: Hendry Ch Bangun Dipecat!
Bara JP Millenial Tergerak Untuk Perangi Judi Online
Ketua Presidium FPII Minta Terbakarnya Rumah Wartawan di Tanah Karo Diusut Tuntas
Cetak Hattrick, PLN Kembali Raih Kinerja Keuangan Terbaik Sepanjang Sejarah pada Tahun 2023
Deklarasi Rembuk Relawan Tegak Lurus Jokowi
Gagal ke Parlemen Meski Meraup Suara Terbanyak di Dapil Jakarta III, Grace Natalie Justru Mendapat Amanah Sebagai Staf Khusus Presiden RI
Putera Pejuang Penerus Bangsa Riau Apresiasi Kejati Riau Atas Pemberantasan Korupsi Di Sekretariat DPRD Riau

Berita Terkait

Rabu, 8 Januari 2025 - 16:18 WIB

Ceulangiek Dorong Penyelesaian Status Non-ASN K2 dan Honorer dalam Seleksi PPPK 2024 di Tahun 2025

Minggu, 6 Oktober 2024 - 18:13 WIB

Marlina Usman Bantu Pulangkan Jenazah Warga Aceh dari Malaysia

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 22:59 WIB

Seribuan Dayah di Aceh Bersiap Deklarasi Dukung Mualem – Dek Fad

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 22:51 WIB

Jangan Biarkan Pipa Minyak dan Gas Mengalir Keluar Daerah

Sabtu, 14 September 2024 - 23:14 WIB

Kenalkan Kehidupan Kampus, Ribuan Mahasiswa Baru USM Ikuti PKKMB 2024

Kamis, 22 Agustus 2024 - 23:32 WIB

TTI : Belum Ada Regulasi yang Mengatur tentang Epurchasing untuk Pekerjaan Jasa Konsultan

Kamis, 22 Agustus 2024 - 23:16 WIB

Nyatakan Dukung RUU Pilkada di Parlemen, Illiza Saaduddin Disebut Bukan Wakil Aceh yang Memperjuangkan Rakyat

Selasa, 6 Agustus 2024 - 18:32 WIB

Kader PA : Pj Gubernur Wajib Bertanggung Jawab Terkait Pencatutan Nama Aceh dalam Kontes Waria di Jakarta

Berita Terbaru

BANDA ACEH

Marlina Usman Bantu Pulangkan Jenazah Warga Aceh dari Malaysia

Minggu, 6 Okt 2024 - 18:13 WIB