Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Kembali Jadi Sorotan Diduga Usai Tangkap Lepas Pengedar Narkoba

- Redaktur

Sabtu, 6 Juli 2024 - 14:43 WIB

30173 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tenggara|  Kritikan terus menuai di jajaran Kepolisian Republik Indonesia, diyakini kritikan itu diduga dapat mencoreng nama baik Institusi Polri. Kali ini tentang kinerja Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tenggara. Kritikan itu di ungkap aktivis senior di Bumi Sepakat Segenap.” Pemberantasan narkotika khususnya sabu-sabu di wilayah hukum Polres Aceh Tenggara masih terkesan tebang pilih kata Amri Sinulingga melalui Pres rilisnya kepada media pada Sabtu (06/07/2024).

Buktinya. Zul (45) alias BT diketahui Diduga telah keluar dari Mapolres Aceh Tenggara tanpa ada keterangan yang jelas dari kasat Narkoba Iptu Erwinsayah. Zul alias BT dan dua rekan sempat diberitakan sebelumnya sebagai pengedar narkoba dan ditangkap di wilayah Kecamatan Lawe. Keluarnya Zul alias BT mengundang pertanyaan di masyarakat luas, karena dua rekannya yang berinisial RA (24) dan A (28) yang satu tempat kejadian (TK) tidak dilepas, sehingga publik meyakini Zul alias BT adalah anak sakti yang mempunyai kekuatan gaib sehingga diduga bisa keluar dari Mapolres Aceh Tenggara.

Dijelaskan Amri, saat ini Aceh Tenggara seperti kata pepatah.”Gajah di pelupuk mata tidak terlihat, tapi semut di pucuk gunung bisa tampak. Perumpamaan pepatah diatas menurutnya di dasari dari sikap pemberantasan narkoba yang di lakukan oleh Satuan Narkoba Polres Aceh Tenggara. Dimana dalam pemberantasan narkoba sangat gencar dilakukan, namun sangat disayangkan, pemberantasan itu tidak pernah menyentuh para pengedar yang beroperasi di wilayah hukum khususnya di Kecamatan Babussalam kota Kutacane.

Padahal peredaran gelap narkoba khususnya sabu terbesar yang terjadi di Aceh Tenggara merupakan di Kecamatan Babussalam, seperti kita ketahui bersama letak Mapolres Aceh Tenggara berdiri sangat megah di tengah Kota Kutacane yaitu di Kecamatan Babussalam, sehingga sangat wajar public berasumsi dan sangat mustahil tidak bisa mengetahui siapa-siapa bandar dan pemasok narkoba khususnya di Kecamatan Babussalam kata Amri Sinulingga.

Seperti halnya, jumlah desa di Kecamatan Babussalam terdapat 27 desa dan memiliki luas tidak seberapa, pada umum diketahui peredaran narkoba dari tahun ke tahun diduga sangat masif sehingga sangat mengkhuatirkan generasi atau masyarakat di Kecamatan Babussalam itu sendiri. Kendati demikian, lagi-lagi pihak Satresnarkoba hingga kini belum mampu memetakan para pengedar narkoba atau pemasok yang beroperasi di wilayah itu. Padahal peredaran narkoba di Kecamatan tersebut bukan hal yang baru,” artinya hampir mayoritas public di Bumi Sepakat Segenep ini tahu lokasi yang diduga tempat peredaran nakoba kata Amri.

Namun selama ini, kita akui banyak pemakai narkoba yang di tangkap oleh Satresnarkoba, akan tetapi penangkapan ditangkap di wilayah hukum Kecamatan Babussalam, nah itu pun atas desakan public, sehingga hasil pengembangan yang dilakukan oleh Satresnarkoba sesekali pengedar ditangkap,” kapan akar masalah narkoba dibasmi padahal luas Aceh Tenggara hanya terdiri dari 16 kecamatan saja.

Singgung Amri, saat ini kita mempertanyakan terkait perkembangan kasus penangkapan sebanyak 1 kg sabu pada rasio tahun 2021 silam.
Namun sampai hari ini public belum mengetahui hasil pengembangan yang telah dilakukan oleh Polres Aceh Tenggara.”Artinya, sejauh mana pengembangannya dan kemudian seperti apa soal pengembangan sabu 1 kg tersebut. Kita menyakini, saat ini masalah itu telah luput dari pantauan public.

Bahkan dewasa ini, public belum dapat mengetahui berapa tahun sebenarnya tuntutan yang dituntut oleh Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara dan Pengadilan Negeri Kutacane melalui proses dari pihak Satresnarkoba. Seharusnya hukuman mereka yang divonis oleh Pengadilan Negeri Kutacane layak diketahui public, dalam hal ini tidak kalah penting pasal apa yang disangkakan oleh penyidik Polres Aceh Tenggara kepada pemilik barang haram tersebut, tentunya dalam kasus ini public masih merasa ada kejanggalan sampai dimana ujung pengembangan kasus itu yang dilakukan oleh penyidik Polres.

Kalau tidak salah, pada saat pers rilis yang dilakukan oleh pihak Polres Agara, pihaknya berjanji akan mengembangkan kasus tersebut dan menangkap siapapun orangnya yang terlibat dilingkaran sabu 1 kg itu jelas Amri Sinulingga.

Ditempat terpisah. Kasat Narkoba Iptu Erwinsayah melalui kasi Humas Polres Aceh Tenggara. Ipda Patar Nababan SH saat media ini melakukan konfirmasi melalui via WhatsAppnya pada Sabtu (06/07/2024) namun hingga berita ini di turunkan belum bisa memberikan keterangan Redaksi team//FRN.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Terkait pelimpahan Polres, Inspektorat Agara Secepatnya Mengaudit DD Tanjung Lama Minggu Depan
Kapolres Agara Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Seulawah 2024
Pj. Bupati Aceh Tenggara Drs.Syakir, M.Si Minta Pada Semua Orang Tua/Wali Murid Mendampingi Anaknya Pada Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) TP 2024/2025
Silaturahmi Akbar 2024 Masyarakat Gayo, “Bangkit Bersama Pengulu Kampung Gayo Se-Aceh Tenggara
Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara Lakukan Penyelidikan 3 Tsk Narkoba Jenis Sabu
Baitul Mal Agara Buka Pendaftaran Penerima ZIS untuk Asnaf Ibnu Sabil dan Asnaf Muallaf
Aceh Tenggara Donasikan Rp 500.148 Juta Rupiah UNTUK PALESTINA. Kabag Kesra Juga Harus Diapresiasi Serta Acungi Jempol
Soal Dugaan Pemalsuan Dokumen Panwaslih, Andi Anjasmara Klarifikasi Ke DPRK Agara

Berita Terkait

Rabu, 8 Januari 2025 - 16:18 WIB

Ceulangiek Dorong Penyelesaian Status Non-ASN K2 dan Honorer dalam Seleksi PPPK 2024 di Tahun 2025

Minggu, 6 Oktober 2024 - 18:13 WIB

Marlina Usman Bantu Pulangkan Jenazah Warga Aceh dari Malaysia

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 22:59 WIB

Seribuan Dayah di Aceh Bersiap Deklarasi Dukung Mualem – Dek Fad

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 22:51 WIB

Jangan Biarkan Pipa Minyak dan Gas Mengalir Keluar Daerah

Sabtu, 14 September 2024 - 23:14 WIB

Kenalkan Kehidupan Kampus, Ribuan Mahasiswa Baru USM Ikuti PKKMB 2024

Kamis, 22 Agustus 2024 - 23:32 WIB

TTI : Belum Ada Regulasi yang Mengatur tentang Epurchasing untuk Pekerjaan Jasa Konsultan

Kamis, 22 Agustus 2024 - 23:16 WIB

Nyatakan Dukung RUU Pilkada di Parlemen, Illiza Saaduddin Disebut Bukan Wakil Aceh yang Memperjuangkan Rakyat

Selasa, 6 Agustus 2024 - 18:32 WIB

Kader PA : Pj Gubernur Wajib Bertanggung Jawab Terkait Pencatutan Nama Aceh dalam Kontes Waria di Jakarta

Berita Terbaru

BANDA ACEH

Marlina Usman Bantu Pulangkan Jenazah Warga Aceh dari Malaysia

Minggu, 6 Okt 2024 - 18:13 WIB