Meski Diduga Kuat Melanggar Hukum, CDO PT EDI Di Rohul Tetap Bungkam Soal Penanaman Kelapa Sawit Di Area DAS

- Redaktur

Jumat, 28 Juni 2024 - 19:58 WIB

3051 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ROKAN HULU- Management PT Ekadura Indonesia (EDI) sebuah perusahaan yang bergerak di Sektor Kebun Kelapa Sawit, salah satu anak Perusahaan Astra Agro Lestari Group.

Perusahaan ini sudah lumayan lama bertengger di Kecamatan Kuntodarussalam, Kabupaten Rohul Provinsi Riau, itu bisa dilihat perusahaan kembali menanami Kelapa Sawit di Sepanjang Pinggiran Daerah Aliran Sungai (DAS) Besar maupun Kecil sesudah replanting.

Lantaran Kelapa ditanami sepanjang sungai besar, PT Ekadura Indonesia Ini diduga telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011 tentang Lingkungan Hidup dan Undang Undang DAS.

Berdasarkan penelusuran beberapa awak media di Lapangan, Selasa (25/6/2024) perusahaan yang bergerak di Sektor Perkebunan Kelapa Sawit Astra Agro Lestari Group ini telah menanami sawit di Sepanjang DAS Besar maupun Kecil.

Sebelum Replanting, PT Ekadura ini diduga sudah melakukan kegiatan yang sama, tapi tidak ada respons dari pihak Pemkab Rohul dan Provinsi Riau.

“Parahnya, Pemerintah tak mau tahu, sesudah replanting Pohon Kelapa Sawit tetap ngotot menanami Sawit di Sepanjang DAS Besar dan Sungai kecil, sebagai Perusahaan Sawit yang memiliki sertifikasi Indonesian Suistanable Palm Oil (ISPO), jelas melanggar hukum,” kata Aktifis Media A Harahap.

Lanjutnya, perusahan ini tidak peduli dan tidak taat hukum yang berlaku di Republik ini, sebab secara terang terangan aktivitas penanaman dilakukan. Lokasi lahan Perkebunan Kelapa Sawit berada di Kawasan DAS.

“Kenapa pihak PT EDI, anak peruasahan Astra Agro Lestari Group Ini berani melakukan penanaman pohon sawit di sepanjang aliran Sungai Besar dan Kecil, Community Development Officer (CDO) PT EDI, Ginanjar Maolid bungkam seribu bahasa ketika beberapakali dihubungi awak media,” tutur A Harahap yang juga Ketua IWO Rohul ini

“Ada apa dengan pihak perusahaan dan juga Pemerintah? terkesan tutup mata dengan penanaman pohon Kelapa Sawit secara kasat mata melanggar Hukum,” tambah Ketua LSM Komunitas Peduli Hukum dan Penyelamatan Lingkungan (KPHPL) Jamson SP

Dia mengatakan, peraturan yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011 Tentang DAS merupakan pelanggaran yang diduga dilakukan PT EDI tersebut bisa dikenakan sanksi.

“Bila pihak perusahaan tersebut tidak melakukan penghijauan kembali Daerah Aliran Sungai, maka kami akan membuat Somasi terhadap perusahaan tersebut dan melaporkan kepada Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Sungai, bagi Perusahaan yang melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah tersebut tidak dapat dipidana tapi cuma diberikan sanksi Administrasi,” tegas Jamson SP.

Jamson SP menjelaskan, Perusahaan yang melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah, seperti menanami Pohon Sawit di sepanjang aliran sungai tidak sesuai dengan Pasal 9 UU Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Sungai dapat dipidana dengan Pasal 42 ayat ( 1 ) Undang Undang Nomor 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Barangsiapa yang karena kealpaannya melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, diancam dengan pidana penjara paling lama Tiga Tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,” jelasnya.

Masih Jamson ketua KPHPL, kenapa tanaman sawit dilarang ditanam di sepanjang Aliran Sungai? Hal ini disebabkan tanaman kelapa sawit yang berakar serabut, sangat rakus dengan air.

Maka dari itu, kata Jamson, setiap tanaman sawit yang tumbuh di aliran sungai sangat subur, jauh berbeda dengan tanaman lainnya yang berakar tunjang yang sifatnya menahan air dan saat musim kemarau dapat menyimpan air yang dapat berguna bagi lingkungan sekitarnya, bahkan menahan permukaan tanah dari longsor.

“Dalam penerapan Pasal 42 ayat ( 1 ) UU Nomor 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup kepada Perusahaan yang telah melakukan perbuatan tindak pidana, harus dapat kita buktikan dengan adanya kerusakan lingkungan di daerah tersebut,” ujarnya.

Diterangkannya, untuk membuktikan kerusakan lingkungan akibat penanaman Pohon Sawit di Tepi Aliran sungai tidak susah, sebab telah banyak referensi yang kita pakai dari hasil penelitian mahasiswa-mahasiswi Fakultas Kehutanan dan Lingkungan yang ada di seluruh Indonesia.

“Dinas Lingkungan Hidup pada daerah dimana ada ditemukan Perbuatan Pidana Perusakan Lingkungan harus dapat bertindak tegas, tidak hanya dapat memberikan wacana atau peringatan,” tegas Jamson.

Efek dari perbuatan pidana perusahaan tersebut, sangat berpengaruh kepada generasi penerus. Manusia dan Lingkungan adalah satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, khususnya di lokasi perkebunan.

Ketua KPHPL ini menekankan, pihak perusahaan wajib menghijaukan Daerah Aliran Sungai Kalau tidak, dipastikan bermasalah, sebab RSPO ada yang wajib ditaati.

“Dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan terjadinya penurunan daya dukung Daerah Aliran Sungai yang dicirikan dengan terjadinya banjir, tanah longsor, erosi, sedimentasi dan kekeringan, yang dapat mengakibatkan terganggunya perekonomian dan tata kehidupan masyarakat,” terang Jamson.

Sementara itu, Kepala Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Rohul CH Agung Nugriho STP menjelaskan, setiap Perusahaan telah mempunyai dokumen Amdal/UKL-UPL, harusnya perusahaan dalam melakukan kegiatan sesuai dokumen tersebut untuk di patuhi dan ditaati.

“kita dari Disnakbun akan berkoordinasi dengan DLH dalam hal ini untuk turun kelapangan secara terpadu,” ujar Agung Nugrho.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rohul Suparno S Hut MM melalui Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup (P2KLH), T Omar Krishna A. ST MM pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak pihak terkait seperti Balai Wilayah Sungai Provinsi Riau untuk menentukan apakah wilayah yang dimaksud termasuk sepadan Sungai Atau Daerah Aliran Sungai.

“Apabila terbukti lokasi tersebut di sepadan sungai tentunya langkah yang diambil selanjutnya adalah kita akan melaporkan hal ini kepada pimpinan serta melakukan koordinasi dengan Dinas lainnya untuk mengambil kebijakan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT. Edi.
“Kebijakan yang diambil tentunya harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Omar.

Ketentuan yang berlaku tersebut, menurut T Omar Krishna lebih mengarah kepada UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
dan Peraturan Pemerintah (PP) no 38 tahun 2011 tentang Sungai.

(Ace/Rp)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bawaslu Adakan Rapat Evaluasi Publikasi Dan Dokumentasi Tahapan Pemungutan Suara
25 Orang DPRK Gayo Lues Resmi Dilantik
Bahtera Partai Rakyat Hampir selesai, Mael Gaya Abeng, semakin Solid
Pemkab Gayo Lues adakan Rapat Teknis Perihal Kesiapan Dalam Kirab Api PON
Lapor Polisi, didampingi kuasa Hukumnya Advokat Prija Maxy Theozipa,SH., PJ Tak Terima Tudingan Penganiayaan dan Pengancaman Yang Viral di Media Online
PJ Bupati Gayo Lues Yang Baru Resmi Dilantik
Berantas Perjudiam Polsek Raya Resor Simalungun Menggelar Razia Judi Togel di Dolok Masagal
Polsek Perdagangan Amankan Pawai Obor Sambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1446 H

Berita Terkait

Rabu, 8 Januari 2025 - 16:18 WIB

Ceulangiek Dorong Penyelesaian Status Non-ASN K2 dan Honorer dalam Seleksi PPPK 2024 di Tahun 2025

Minggu, 6 Oktober 2024 - 18:13 WIB

Marlina Usman Bantu Pulangkan Jenazah Warga Aceh dari Malaysia

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 22:59 WIB

Seribuan Dayah di Aceh Bersiap Deklarasi Dukung Mualem – Dek Fad

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 22:51 WIB

Jangan Biarkan Pipa Minyak dan Gas Mengalir Keluar Daerah

Sabtu, 14 September 2024 - 23:14 WIB

Kenalkan Kehidupan Kampus, Ribuan Mahasiswa Baru USM Ikuti PKKMB 2024

Kamis, 22 Agustus 2024 - 23:32 WIB

TTI : Belum Ada Regulasi yang Mengatur tentang Epurchasing untuk Pekerjaan Jasa Konsultan

Kamis, 22 Agustus 2024 - 23:16 WIB

Nyatakan Dukung RUU Pilkada di Parlemen, Illiza Saaduddin Disebut Bukan Wakil Aceh yang Memperjuangkan Rakyat

Selasa, 6 Agustus 2024 - 18:32 WIB

Kader PA : Pj Gubernur Wajib Bertanggung Jawab Terkait Pencatutan Nama Aceh dalam Kontes Waria di Jakarta

Berita Terbaru

BANDA ACEH

Marlina Usman Bantu Pulangkan Jenazah Warga Aceh dari Malaysia

Minggu, 6 Okt 2024 - 18:13 WIB