Menggantikan Muflihun, Aliansi Media Indonesia (AMI) Siap Mendukung Penuh Risnandar Mahiwa,S.STP,M.Si sebagai PJ Walikota Pekanbaru

- Redaktur

Senin, 27 Mei 2024 - 18:57 WIB

3048 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU | Didampingi Subiyanto Wakil Ketua Umum, Herman Ketua Koordinator Pekanbaru Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Aliansi Media Indonesia (AMI). Ismail Sarlata Ketua Umum mengucapkan Selamat dan Sukses atas di lantiknya Risnandar Mahiwa,S.STP,M.Si sebagai PJ Walikota Pekanbaru menggantikan Muflihun

” Selamat datang di Kota Pekanbaru Provinsi Riau, dan Semoga Sukses dalam memimpin sebagai Walikota.” ucap Ismail Sarlata Ketua Umum DPP AMI,usai pelaksanaan Pelantikan di Balai Serindit Gedung Daerah.Rabu (22/05/2024)

Usai memberikan ucapan, Ismail Sarlata Ketua Umum didampingi Subiyanto Wakil Ketua Umum, dan Herman Ketua Koordinator Pekanbaru AMI photo bersama Risnandar Mahiwa,S.STP,M.Si sebagai PJ Walikota Pekanbaru.

Ismail Sarlata Ketua Umum DPP Aliansi Media Indonesia (AMI), menyampaikan kepada awak media dan dalam pres rilisnya.Akan mendukung penuh Risnandar Mahiwa,S.STP,M.Si sebagai PJ Walikota Pekanbaru yang baru untuk mewujudkan Pekanbaru menjadi lebih baik menjelang terpilihnya Walikota Pekanbaru terpilih dalam pelaksanaan Pemilukada kedepannya.

” Kita Aliansi Media Indonesia (AMI), mendukung penuh kehadiran Risnandar Mahiwa,S.STP,M.Si sebagai PJ Walikota Pekanbaru pengganti Muflihun. Dan siap mendukung segala program beliau kedepannya,yang dapat disampaikan kepada masyarakat kota Pekanbaru pada Khususnya dan Provinsi Riau pada Umumnya melalui pemberitaan yang disajikan di perusahaan media yang tergabung maupun tidak didalam kepengurusan Aliansi Media Indonesia (AMI).” ucap Ismail Sarlata

Untuk diketahui, Aliansi Media Indonesia yang disingkat AMI merupakan Organisasi Perusahaan Pers yang lahir karena tuntutan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 40 tahun 1999 tentang Pers pasal 1 ayat (5), yang juga memiliki peranan dan fungsi sesuai dengan pasal-pasal lainnya yang ada didalam Undang-undang tersebut diatas serta wajib tunduk pada AD/ART dan Peraturan Organisasi (PO). beber dan tutup Ismail Sarlata…….(SA/MS)

Sumber : DPP – AMI

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Rapat Fakta Integritas Anggota Bidang Keamanan Lembaga Adat Melayu Riau Kota Pekanbaru

Berita Terkait

Rabu, 8 Januari 2025 - 16:18 WIB

Ceulangiek Dorong Penyelesaian Status Non-ASN K2 dan Honorer dalam Seleksi PPPK 2024 di Tahun 2025

Minggu, 6 Oktober 2024 - 18:13 WIB

Marlina Usman Bantu Pulangkan Jenazah Warga Aceh dari Malaysia

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 22:59 WIB

Seribuan Dayah di Aceh Bersiap Deklarasi Dukung Mualem – Dek Fad

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 22:51 WIB

Jangan Biarkan Pipa Minyak dan Gas Mengalir Keluar Daerah

Sabtu, 14 September 2024 - 23:14 WIB

Kenalkan Kehidupan Kampus, Ribuan Mahasiswa Baru USM Ikuti PKKMB 2024

Kamis, 22 Agustus 2024 - 23:32 WIB

TTI : Belum Ada Regulasi yang Mengatur tentang Epurchasing untuk Pekerjaan Jasa Konsultan

Kamis, 22 Agustus 2024 - 23:16 WIB

Nyatakan Dukung RUU Pilkada di Parlemen, Illiza Saaduddin Disebut Bukan Wakil Aceh yang Memperjuangkan Rakyat

Selasa, 6 Agustus 2024 - 18:32 WIB

Kader PA : Pj Gubernur Wajib Bertanggung Jawab Terkait Pencatutan Nama Aceh dalam Kontes Waria di Jakarta

Berita Terbaru

BANDA ACEH

Marlina Usman Bantu Pulangkan Jenazah Warga Aceh dari Malaysia

Minggu, 6 Okt 2024 - 18:13 WIB