Dua Orang Narapidana Rutan Pangkalan Brandan Terima Remisi Waisak 2568 BE

- Redaktur

Kamis, 23 Mei 2024 - 21:19 WIB

3060 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PANGKALAN BRANDAN | Sebanyak dua Orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama Buddha di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pangkalan Brandan Kanwil Kemenkumham Sumut mendapatkan remisi (pengurangan masa hukuman) dalam rangka memperingati Hari Raya Waisak 2568 BE Tahun 2024, Kamis (23/05/2024).

Karutan Pangkalan Brandan, Agung Joni mengatakan pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi negara yang diberikan bagi narapidana dimana mereka telah berusaha menunjukkan perubahan perilaku lebih baik selama menjalani masa hukuman.

Bertepatan dengan Peringati Hari Raya Waisak, Pemerintah memberikan Remisi Khusus dan pengurangan masa pidana khusus kepada narapidana yang beragama Buddha di seluruh Indonesia sebanyak 1.168 orang narapidana, dengan rincian 1.160 narapidana menerima RK I atau pengurangan sebagian dan 8 narapidana menerima RK II atau langsung bebas dan pada Sumatera Utara jumlah keseluruhan yang mendapatkan remisi Waisak 2568 BE Tahun 2024 sebanyak 389 orang dengan masa potongan hukuman yang bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.

Bapak Agung Joni dalam kesempatannya membacakan amanat Menteri Hukum dan HAM RI mengatakan Pemberian Remisi Hari Raya Waisak Tahun 2024 ini telah memenuhi Syarat sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Press Release SK Menteri Hukum dan HAM Tentang Penyerahan RK Hari Raya Waisak.

Diakhir amanatnya Bapak Agung Joni mengucapkan selamat kepada Dua Orang WBP yang mendapatkan remisi di Rutan Kelas IIB Pangkalan Brandan.(AVID/ig)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bawaslu Adakan Rapat Evaluasi Publikasi Dan Dokumentasi Tahapan Pemungutan Suara
25 Orang DPRK Gayo Lues Resmi Dilantik
Bahtera Partai Rakyat Hampir selesai, Mael Gaya Abeng, semakin Solid
Pemkab Gayo Lues adakan Rapat Teknis Perihal Kesiapan Dalam Kirab Api PON
Lapor Polisi, didampingi kuasa Hukumnya Advokat Prija Maxy Theozipa,SH., PJ Tak Terima Tudingan Penganiayaan dan Pengancaman Yang Viral di Media Online
PJ Bupati Gayo Lues Yang Baru Resmi Dilantik
Berantas Perjudiam Polsek Raya Resor Simalungun Menggelar Razia Judi Togel di Dolok Masagal
Polsek Perdagangan Amankan Pawai Obor Sambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1446 H

Berita Terkait

Rabu, 8 Januari 2025 - 16:18 WIB

Ceulangiek Dorong Penyelesaian Status Non-ASN K2 dan Honorer dalam Seleksi PPPK 2024 di Tahun 2025

Minggu, 6 Oktober 2024 - 18:13 WIB

Marlina Usman Bantu Pulangkan Jenazah Warga Aceh dari Malaysia

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 22:59 WIB

Seribuan Dayah di Aceh Bersiap Deklarasi Dukung Mualem – Dek Fad

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 22:51 WIB

Jangan Biarkan Pipa Minyak dan Gas Mengalir Keluar Daerah

Sabtu, 14 September 2024 - 23:14 WIB

Kenalkan Kehidupan Kampus, Ribuan Mahasiswa Baru USM Ikuti PKKMB 2024

Kamis, 22 Agustus 2024 - 23:32 WIB

TTI : Belum Ada Regulasi yang Mengatur tentang Epurchasing untuk Pekerjaan Jasa Konsultan

Kamis, 22 Agustus 2024 - 23:16 WIB

Nyatakan Dukung RUU Pilkada di Parlemen, Illiza Saaduddin Disebut Bukan Wakil Aceh yang Memperjuangkan Rakyat

Selasa, 6 Agustus 2024 - 18:32 WIB

Kader PA : Pj Gubernur Wajib Bertanggung Jawab Terkait Pencatutan Nama Aceh dalam Kontes Waria di Jakarta

Berita Terbaru

BANDA ACEH

Marlina Usman Bantu Pulangkan Jenazah Warga Aceh dari Malaysia

Minggu, 6 Okt 2024 - 18:13 WIB