PH Heran, Tumirin Jadi Terdakwa Pemalsuan Hanya Modal Foto Kopi

- Redaktur

Selasa, 21 Mei 2024 - 12:58 WIB

30128 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan : Advokat Rahmat Junjungan Sianturi,SH MH merasa heran Tumirin (62) warga Jalan Kapten Sumarsono Medan dijadikan terdakwa pemalsuan dan menggunakan surat palsu hanya bermodalkan foto kopi KPTPT

” Saya heran kenapa bisa terdakwa Tumirin didakwa memalsukan surat,padahal surat yang asli tidak ada,” ujar Rahmat Sianturi selaku Penasihat Hukum( PH) terdakwa Tumirin kepada awak media di Pengadilan Negeri Medan, Selasa(21/5/2024)

Menurut dia, saat terdakwa diperiksa penyidik hanya bermodalkan foto kopi KTPPT bukan aslinya.Namun begitu, kata Rahmat perkara Tumirin lanjut p-21 dan disidangkan.

Dia menduga perkara Tumirin ini dipaksakan agar dia terbukti bersalah.Buktinya di persidangan tidak satu saksi pun mengetahui terdakwa memalsukan atau menggunakan surat KTPPT tersebut.

Menurut Rahmat, walau terdakwa pernah menggugat ke PTUN Medan ihwal surat kuasa menjual kepada Darwis Lubis.Tapi langsung dicabut karena Tumirin karena Surat Kuasa yang dibuat Darwis belum layak.

” Jadi terdakwa belum sempat memperlihatkan pembuktian( bukti surat) di Pengadilan.Jadi tidak ada orang termasuk PT Nusaland sebagai saksi pelapor merasa dirugikan,” ujar Rahmat didampingi Dewi Intan,SH dan Angga Pratama,SH.

Tapi kenapa saksi korban bisa menyatakan Tumirin didakwa memalsukan dan menggunakan surat palsu.

Rahmat Junjungan Sianturi menilai saksi yang diajukan JPU tidak bermutu dan tidak mendukung dakwaannya.

Lihat saja kehadiran Ngadimin, staf Analisis dan Kebijakan Pemprovsu.Saksi tidak tahu persoalan yang dialami terdakwa.Tapi tetap dipaksakan jadi saksi

Demikian juga saksi pelapor Agus Cipto dari PT Nusaland tidak punya surat asli yang menerangkan adanya pemalsuan yang dilakukan terdakwa Tumirin.

Saksi Agus Cipto hanya tahu adanya gugatan di PTUN Medan soal 11 Kartu Tanda Pendaftaran Penduduk Tanah ( KTPPT) padahal gugatan sudah dicabut.

Demikian juga keterangan Veni dan Will selaku Kepala Lingkungan dan 2 Helvetia bahwa tahu tanah seluas 13 hektar di Helvetia milik PT Nusaland karena membayar pajak

Sebaliknya terdakwa Tumirin membantah keterangan para saksi itu.Tunirin itu yakni. Tanah seluas13 hektar yang saat dikuasai PT Nusaland milik ayahnya sesuai KPTPT yang diterbitkan tahun 1956.

Karena itu, Dewi Intan dan Rahmat Junjungan yakin terdakwa Tumirin tidak bersalah sehingga Majelis Hakim harus membebaskannya dari segala dakwaan dan tuntutan JPU

Diketahui, JPU Randi Tambunan mendakwa Tumirin melanggar pasal 266 dan 263 KUHP yakni memalsukan dan menggunakan surat palsu (AVID/r)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pakar Hukum Nilai Skandal DPRD Sumut Jadi Bukti Lemahnya Keseriusan Negara Berantas Korupsi
Tumirin Akhirnya Dikeluarkan dari Rutan Kelas I Medan, PH Ucapkan Terimakasih kepada Hakim PT Medan
Pengadilan Tinggi Medan Putuskan Tumirin Bebas, Pengacara: “Keadilan Ditegakkan”
Setelah Hasil RDP Di DPRD Kota Medan, Lembaga MPSU Minta Booby Nasution Copot Lurah Komat IV Yang Bernama Pariono Terkait Pengusulan Random Kepling 13
Polrestabes Medan Ringkus Pelaku Pelemparan Bom Molotov Rumah Wartawan
Dihadapan Hakim Dan JPU, Empat Saksi Dipersidangan Tegaskan Godol Bukan Pemilik Senpi, Itu Punya TNI Kodam 1/BB
Viral !! Laporan Kasus Dugaan Penculikan, Pembakaran Hotel dan Penggelapan Mobil Keluarga Edi Tansil Ditangani Satreskrim Polresabes Medan
Saksi Sebut Hardjo B, Ayah Tumirin Kuasai Lahan 13 Hektar di Helvetia

Berita Terkait

Minggu, 6 Oktober 2024 - 19:37 WIB

Kaesang Pengarep Putra Presiden Republik Indonesia Ir Joko Widodo Siap Turun Gunung Memenangkan Pasangan Bintang – Faisal Nomor Urut 4

Senin, 12 Agustus 2024 - 08:35 WIB

BREAKING NEWS: Gerindra Rekomendasi Dr. H. Said Mulyadi S.E., M.Si dan Saiful Anwar untuk Pilkada Pidie Jaya

Senin, 12 Agustus 2024 - 07:55 WIB

BREAKING NEWS – Gerindra Resmikan Dukungan untuk Paslon Suhaidi-Maliki Sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Gayo Lues

Selasa, 6 Agustus 2024 - 11:44 WIB

Pj Bupati Gayo Lues H, Jata terima duplikat Bendera Pusaka

Selasa, 6 Agustus 2024 - 05:26 WIB

Pj Bupati Gayo Lues H, Jata terima duplikat Bendera Pusaka

Sabtu, 13 Juli 2024 - 20:54 WIB

Fachrul Razi Bakar Semangat Ratusan Mahasiswa Politeknik Kutaraja Banda Aceh

Jumat, 5 Juli 2024 - 12:50 WIB

Indonesia darurat judi online mau jadi Apa anak bangsa kita di tahun 2025 Nanti pak jika Tidak diberantas Bandarnya Sampai Akar akarnya!

Sabtu, 29 Juni 2024 - 09:20 WIB

Breaking News: Dulmusrid dan Al Hidayat Resmi Didukung PKB di Pilkada Aceh Singkil

Berita Terbaru