KPK Diminta Telusuri Indikasi Korupsi Pemotongan Anggaran Bantuan Usaha Mikro Semasa Covid-19 di Aceh

- Redaktur

Senin, 29 April 2024 - 08:08 WIB

3051 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Untuk memulihkan perekonomian nasional, Pemerintah semasa Pandemi Covid-19 menyiapkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang akan diberikan kepada 12 juta pelaku usaha mikro di Indonesia termasuk di Aceh, sebesar masing-masing Rp2,4 juta untuk setiap pelaku usaha.

“Jadi, bantuan hibah seperti ini disinyalir sangat rawan terjadi pemotongan. Sehingga KPK mauiun penegak hukum lainnya sebenar melakukan pengecekan kembali benarkah uang itu sepenuhnya full diterima masyarakat atau tidak,” beber ketua DPD Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi (Alamp Aksi) Kota Banda Aceh, Musda Yusuf.

Yusuf menjelaskan, salah satu indikasi korupsi yang disinyalir terjadi adanya pejabat melalui kaki tangannya melakukan pendataan baik itu langsung maupun menggunakan kelompok/koperasi dengan alasan diberi bantuan dari kavling pejabat tertentu.

Jika bantuan atau nama-nama penerima bantuan tersebut dimasukkan menggunakan koperasi, disinyalir ada kemungkinan pola pemotongan bantuan dengan dalih biaya administrasi. “Bayangkan saja jika pihak tertentu mendata 10.000 orang, lalu misalkan dilakukan pemotongan Rp 200 ribu-Rp 500 ribu per orang dari uang yang diterima masyarakat untuk BPUM sebesar Rp. 2,4 juta/orang tersebut. Tentu jumlah total pemungutan atau pemotongannya sangat fantastis, bisa ratusan juta bahkan milyaran rupiah, apalagi jumlahnya lebih dari itu,” ujarnya.

Bayangkan saja, kata Yusuf, saat itu masyarakat sedang sulit lalu ada pihak yang seakan-akan membantu masyarakat lalu melakukan pemotongan dengan berbagai dalih sehingga bantuan yang semestinya utuh diterima masyarakat menjadi berkurang karena harus dibagi kepada pihak tertentu. “Praktek culas seperti ini sangat memprihatinkan, apalagi saat itu masyarakat sedang dilanda covid-19. Namun, adanya pihak tertentu yang melakukan pemotongan dengan dalih kavling jatah usulannya hingga biaya administrasi pengurusan sudah menjadi rahasia umum. Itu namanya mengambil kesempatan meraup pundi-pundi di tengah kesulitan rakyat, padahal jelas-jelas bantuan itu diberi langsung kepada masyarakat oleh pemerintah pusat, namun justru sangat miris jika ada pihak tertentu yang malah mengambil keuntungan dalam kesulitan rakyat,” katanya.

Untuk itu, pihaknya meminta agar penegak hukum baik itu KPK, Kepolisian ataupun Jaksa untuk menelusuri indikasi pemotongan atau pemungutan uang dari penerima BPUM di Aceh semasa Covid-19. “Indikasi korupsi seperti ini sangat serius, apalagi Presiden sudah mengintruksikan jangan sampai ada yang mengkorupsi dana hibah covid-19, bahkan selevel menteri sekalipun sudah ditahan KPK karena bermain dengan hibah masa covid-19. Lalu, bagaimana jika ada disinyalir oknum pejabat yang justru kaki tangannya melakukan pemotongan atau pemungutan dari hibah BPUM tersebut. Makanya kami meminta penegak hukum untuk melakukan pengusuta agar dapat membongkar indikasi sindikat yang melakukan pemotongan dana hibah covid-19, khususnya yang kerap terjadi melalui koperasi ataupun fasilitasi pihak ketiga yang menyebut ada kavling jatahnya ke masyarakat. Nanti jika dibutuhkan kita juga akan mendukung dan bersinergi dengan pihak penegak hukum dalam proses pengusutan kasus ini,”tandasnya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ceulangiek Dorong Penyelesaian Status Non-ASN K2 dan Honorer dalam Seleksi PPPK 2024 di Tahun 2025
Marlina Usman Bantu Pulangkan Jenazah Warga Aceh dari Malaysia
Calon Wakil Gubernur Aceh Dek Fad Jenguk Abu Madinah di RSUZA
Seribuan Dayah di Aceh Bersiap Deklarasi Dukung Mualem – Dek Fad
Jangan Biarkan Pipa Minyak dan Gas Mengalir Keluar Daerah
Kenalkan Kehidupan Kampus, Ribuan Mahasiswa Baru USM Ikuti PKKMB 2024
TTI : Belum Ada Regulasi yang Mengatur tentang Epurchasing untuk Pekerjaan Jasa Konsultan
Nyatakan Dukung RUU Pilkada di Parlemen, Illiza Saaduddin Disebut Bukan Wakil Aceh yang Memperjuangkan Rakyat

Berita Terkait

Rabu, 8 Januari 2025 - 16:18 WIB

Ceulangiek Dorong Penyelesaian Status Non-ASN K2 dan Honorer dalam Seleksi PPPK 2024 di Tahun 2025

Minggu, 6 Oktober 2024 - 18:13 WIB

Marlina Usman Bantu Pulangkan Jenazah Warga Aceh dari Malaysia

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 22:59 WIB

Seribuan Dayah di Aceh Bersiap Deklarasi Dukung Mualem – Dek Fad

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 22:51 WIB

Jangan Biarkan Pipa Minyak dan Gas Mengalir Keluar Daerah

Sabtu, 14 September 2024 - 23:14 WIB

Kenalkan Kehidupan Kampus, Ribuan Mahasiswa Baru USM Ikuti PKKMB 2024

Kamis, 22 Agustus 2024 - 23:32 WIB

TTI : Belum Ada Regulasi yang Mengatur tentang Epurchasing untuk Pekerjaan Jasa Konsultan

Kamis, 22 Agustus 2024 - 23:16 WIB

Nyatakan Dukung RUU Pilkada di Parlemen, Illiza Saaduddin Disebut Bukan Wakil Aceh yang Memperjuangkan Rakyat

Selasa, 6 Agustus 2024 - 18:32 WIB

Kader PA : Pj Gubernur Wajib Bertanggung Jawab Terkait Pencatutan Nama Aceh dalam Kontes Waria di Jakarta

Berita Terbaru

BANDA ACEH

Marlina Usman Bantu Pulangkan Jenazah Warga Aceh dari Malaysia

Minggu, 6 Okt 2024 - 18:13 WIB