Diduga Mengangkut BBM Bersubsidi Ilegal, Dua Unit Mobil Tangki Milik PT Bulukumba Berkah Mandiri jadi Sorotan

- Redaktur

Sabtu, 20 April 2024 - 14:28 WIB

3060 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wajo | Mobil Tangki PT Bulukumba Berkah Mandiri yang bertuliskan penyalur BBM industri yang di duga ilegal sedang melintas di wilayah hukum Polres Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan pada hari Sabtu sekitar pukul 01.00 Wita 20 April 2024 .

Dua Unit Mobil Tangki Industri yang di duga Transportir ilegal dengan nomor polisi KT 8704 NL ( DD 8604 HG) melintas dengan kecepatan tinggi di Desa Sakkoli Kecamatan Sajoanging Kabupaten Wajo.

Ketika awak Media berusaha untuk meng konfirmasi kepada Supir tersebut, namun ke dua Unit mobil tersebut tancap gas saat kerap di konfirmasi media mengelak dan tidak mau berhenti jelasnya

Sebelumnya mobil tangki industri biru putih tersebut, sama dengan nomor polisi yang di bebaskan beberapa waktu Lalu di Sidrap, kini kembali di temukan mengakut solar yang di duga BBM bersubsidi.

Mobil tangki industri biru putih bertuliskan dari PT Bulukumba Berkah Mandiri dan Diduga mendapatkan Jalur melalui Polda Sulsel.

Awak Media meminta kepada Kapolri untuk memeriksa Pemilik PT Bulukumba Berkah Mandiri, yang Saat ini banyak Mafia BBM Bersubsidi melintas di Provinsi Sulawesi Selatan.

Dalam Hal ini awak Media sangat perlu mempertanyakan menyangku Mobil Tangki tersebut. Karena ada dugaan terhadap Mobil Tangki yang dinilai tidak sesuai SOP dan UU.

Di sisi lain, Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU 22/2001”) kemudian mengatur bahwa:

Setiap orang yang melakukan:
Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);

Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah);

(Tim Media)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polsek Tanah Jawa Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba di Simalungun, Tangkap Tersangka Bersama Sabu 13,29 gram
Mafia BBM Bersubsidi Serang Wartawan Dengan Ancaman Penikaman
Judi Online Beromset Rp. 15 Miliar Diungkap Bareskrim Polri, Sembilan Tersangka Dilimpahkan Ke Kejari Kota Semarang
Dakwaan JPU Dianggap Cacat Hukum, Iskandar Muda Ajukan Eksepsi
Ada Campur Tangan Oknum Petugas, Proyek Rumah Kos Berujung Pelaporan
Kapolsek Perdagangan Grebek Pesta narkoba, tujuh orang diamankan, ada sabu 293,59 gram
Polres Batubara Banjir Dukungan Untuk Berantas Narkoba
Kapolsek Dolok Batu Nanggar Berhasil Menangkap Dua Bandar Sabu di Perkebunan Sawit

Berita Terkait

Rabu, 8 Januari 2025 - 16:18 WIB

Ceulangiek Dorong Penyelesaian Status Non-ASN K2 dan Honorer dalam Seleksi PPPK 2024 di Tahun 2025

Minggu, 6 Oktober 2024 - 18:13 WIB

Marlina Usman Bantu Pulangkan Jenazah Warga Aceh dari Malaysia

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 22:59 WIB

Seribuan Dayah di Aceh Bersiap Deklarasi Dukung Mualem – Dek Fad

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 22:51 WIB

Jangan Biarkan Pipa Minyak dan Gas Mengalir Keluar Daerah

Sabtu, 14 September 2024 - 23:14 WIB

Kenalkan Kehidupan Kampus, Ribuan Mahasiswa Baru USM Ikuti PKKMB 2024

Kamis, 22 Agustus 2024 - 23:32 WIB

TTI : Belum Ada Regulasi yang Mengatur tentang Epurchasing untuk Pekerjaan Jasa Konsultan

Kamis, 22 Agustus 2024 - 23:16 WIB

Nyatakan Dukung RUU Pilkada di Parlemen, Illiza Saaduddin Disebut Bukan Wakil Aceh yang Memperjuangkan Rakyat

Selasa, 6 Agustus 2024 - 18:32 WIB

Kader PA : Pj Gubernur Wajib Bertanggung Jawab Terkait Pencatutan Nama Aceh dalam Kontes Waria di Jakarta

Berita Terbaru

BANDA ACEH

Marlina Usman Bantu Pulangkan Jenazah Warga Aceh dari Malaysia

Minggu, 6 Okt 2024 - 18:13 WIB