Diduga Ada Indikasi Mar Up Harga dan Fiktif, Polisi Diminta Usut Realisasi Dana Desa Tanjung Lama Kecamatan Darul Hasanah Agara

- Redaktur

Jumat, 19 April 2024 - 15:40 WIB

30218 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane |  Karena diduga kuat, ada praktek curang dan pembengkakan//Mark-Up belanja, Realisasi Dana Desa(DD) oleh oknum Pengulu (Kepala Desa ) hingga berpotensi terjadinya tindak pidana (Korupsi Dana Desa), maka sepatutnya pihak Kepolisian maupun Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara untuk secepatnya bisa mengusut tuntas realisasi anggaran dana desa tahun 2023-2024 Kute Tanjung Lama Kecamatan Darul Hasanah kabupaten Aceh Tenggara.

Permintaan tersebut disampaikan oleh beberapa warga setempat, kami menduga bahwa ada perbuatan curang dalam pembelian barang untuk kebutuhan masyarakat alat pertanian yakni Sperayer Booster, dugaan adanya indikasi mar up harga untuk meraup keuntungan secara pribadi maupun kelompok dan golongan tertentu. Ujar warga setempat kepada media ini, yang mereka minta namanya tidak disebutkan.

Mereka yang menjadi sumber media ini menjelaskan bahwa pompa (Sperayer Booster) tersebut pengadaan barang tahun 2024 tahap pertama anggaran nya mencapai Rp
1444 juta rupiah, dengan jumlah barang (unit) 250.

Kemudian.menurut informasi harga yang disampaikan oleh oknum Pengulu Kute Tanjung Lama kepada warganya harga per unit Rp 550 ribu rupiah per unit, Sedangkan didalam dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) dari perusahaan hanya sekitar Rp 385 ribu rupiah per unit nya ditambah dengan ongkos kirim Rp 20 ribu rupiah per unit.

Dan anehnya lagi bahwa untuk pengadaan barang Sperayer Booster tersebut kalau menurut informasi dari masyarakat yang diterima media, tidak pernah di musyawarahkan dengan masyarakat. Sedangkan sistem pembelian barang langsung dikuasai oleh oknum Pengulu, ini pasti ada kong kalikong dengan pihak lain, untuk meraup keuntungan secara pribadi maupun kelompok dan golongan tertentu. Dan masih banyak lagi anggaran yang diduga kuat di Mark-up Sang Kepala Desa. Yakni realisasi anggaran dana desa tahun 2023 tahap ketiga, diduga kuat fiktif jumlah anggaran nya sekitar Rp 163 juta rupiah.

Warga setempat pun sangat berharap kepada pihak aparat penegak hukum Kepolisian maupun Kejaksaan Aceh Tenggara untuk segera ditindaklanjuti dengan adanya pemberitaan media ini. Sehingga ada efek zera terhadap oknum Pengulu kami yang diduga sudah mempermainkan anggaran dana desa tahun 2023-2024. Karena ada terjadinya tindak Pidana Korupsi dan memeriksa seluruh dokumen SPJ keuangan dana desa.

Hal ini sedang dengan UU No 31 Tahun 1999 Tentang TIPIKOR, karena diduga ratusan juta rupiah Dana Negara yang di kucurkan ke desa Tanjung Lama tidak sesuai dengan realita dan fakta di lapangan, negara sudah dirugikan Miliyaran rupiah, ini tanggung jawab kita semua untuk menyelamatkan uang negara dari bajingan perampok dan pencuri uang rakyat.

Masyarakat mempunyai hak untuk melaporkan dugaan telah terjadi Tindak Pidana Korupsi sesuai amah PP 43 Tahun 2018 Tentang Peran Serta Masyarakat dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pungkas warga .

Terkait adanya dugaan mar up dan fiktif terhadap penggunaan dana desa PJ Pengulu Kute Tanjung Lama Kecamatan Darul Hasanah, Kadri berkali kali dihubungi melalui ponselnya, belum bisa memberikan keterangan. Karena saat dikonfirmasi HP nya tidak aktif. [TIM]

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Maraknya Kasus Korupsi di Aceh, Gerakan Pemuda Islam (GPI) Aceh Demonstrasi di Kejati Aceh
Terkait pelimpahan Polres, Inspektorat Agara Secepatnya Mengaudit DD Tanjung Lama Minggu Depan
Kapolres Agara Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Seulawah 2024
Pj. Bupati Aceh Tenggara Drs.Syakir, M.Si Minta Pada Semua Orang Tua/Wali Murid Mendampingi Anaknya Pada Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) TP 2024/2025
Silaturahmi Akbar 2024 Masyarakat Gayo, “Bangkit Bersama Pengulu Kampung Gayo Se-Aceh Tenggara
Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara Lakukan Penyelidikan 3 Tsk Narkoba Jenis Sabu
Baitul Mal Agara Buka Pendaftaran Penerima ZIS untuk Asnaf Ibnu Sabil dan Asnaf Muallaf
Kapolda dan Kejati Aceh Jangan Hanya Diam Terkait Indikasi Megakorupsi Triliunan Rupiah di Aceh

Berita Terkait

Rabu, 8 Januari 2025 - 16:18 WIB

Ceulangiek Dorong Penyelesaian Status Non-ASN K2 dan Honorer dalam Seleksi PPPK 2024 di Tahun 2025

Minggu, 6 Oktober 2024 - 18:13 WIB

Marlina Usman Bantu Pulangkan Jenazah Warga Aceh dari Malaysia

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 22:59 WIB

Seribuan Dayah di Aceh Bersiap Deklarasi Dukung Mualem – Dek Fad

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 22:51 WIB

Jangan Biarkan Pipa Minyak dan Gas Mengalir Keluar Daerah

Sabtu, 14 September 2024 - 23:14 WIB

Kenalkan Kehidupan Kampus, Ribuan Mahasiswa Baru USM Ikuti PKKMB 2024

Kamis, 22 Agustus 2024 - 23:32 WIB

TTI : Belum Ada Regulasi yang Mengatur tentang Epurchasing untuk Pekerjaan Jasa Konsultan

Kamis, 22 Agustus 2024 - 23:16 WIB

Nyatakan Dukung RUU Pilkada di Parlemen, Illiza Saaduddin Disebut Bukan Wakil Aceh yang Memperjuangkan Rakyat

Selasa, 6 Agustus 2024 - 18:32 WIB

Kader PA : Pj Gubernur Wajib Bertanggung Jawab Terkait Pencatutan Nama Aceh dalam Kontes Waria di Jakarta

Berita Terbaru

BANDA ACEH

Marlina Usman Bantu Pulangkan Jenazah Warga Aceh dari Malaysia

Minggu, 6 Okt 2024 - 18:13 WIB