Akhirnya Inisial PS di Tangkap Polisi, Begini Sebabnya

- Redaktur

Senin, 15 April 2024 - 17:27 WIB

3078 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PATI – Polresta Pati melalui Unit Reskrim Polsek Sukolilo telah berhasil ungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Desa Baleadi, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah, pada hari Senin (15/4/24).

Awalnya seorang tersangka berinisial PS (32) sudah dilakukan upaya kekeluargaan kedua belah pihak akan tetapi tidak membuahkan hasil.” sehingga pihak Polsek Sukolilo akhirnya mengamankan pelaku.

Kapolsek Sukolilo AKP Sahlan mengungkapkan, terkait kronologis kejadian awal mulanya sekira pukul 11.45 Wib pada hari Kamis (11/04/2024) pada saat korban/pelapor yang bernama Joniati (39) berada di rumah dan anaknya yang baru berusia 1 tahun sedang sakit.

Maka saat itu anaknya tersangka inisial PS sedang main petasan di jalan dekat rumah korban dan karena suara petasan mengganggu istirahat anak.” selanjutnya, korban menegur, tidak boleh main petasan di depan rumah.

“Sehingga korban dan istri tersangka malah tidah merendah atau diam tetapi malah saling adu mulut dari rumah masing-masing, dalam waktu yang bersamaan.

Pelaku melempar batu kearah rumah dan korban juga mendatangi tersangka dilempar dengan menggunakan alat untuk nambal ban yang terbuat dari besi mengenai wajah dan kepala belakangnya”, kata AKP Sahlan.

Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama yang di wakili Kapolsek Sukolilo menambahkan, bahwa kondisi korban seketika itu tidak sadarkan diri dan setelah sadar ternyata kondisi tubuhnya banyak darah.” kemudian, berlari berobat ke rumah sakit kayen.

Setelah menerima Laporan ini.” unit Reskrim Polsek Sukolilo melakukan penyelidikan pada hari senin (15/04/2024) sekitar pukul 13.00 Wib, dilanjut upaya untuk kekeluargaan kedua belah pihak tapi ternyata hasilnya nihil dan tidak ada titik temu.

AKP Sahlan menyebut, Pada kasus ini, polisi sudah menerapkan pasal 351 KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan dan melakukan penahan terhadap tersangka untuk proses lebih lanjut.

“Kini, tersangka masih diamankan di Polsek Sukolilo dan diamankan beberapa barang bukti antara lain 1 alat tambal ban terbuat dari besi dan 2 buah batu kapur”, tutup Kapolsek Sukolilo.(@Gus Kliwir)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polsek Tanah Jawa Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba di Simalungun, Tangkap Tersangka Bersama Sabu 13,29 gram
Mafia BBM Bersubsidi Serang Wartawan Dengan Ancaman Penikaman
Judi Online Beromset Rp. 15 Miliar Diungkap Bareskrim Polri, Sembilan Tersangka Dilimpahkan Ke Kejari Kota Semarang
Dakwaan JPU Dianggap Cacat Hukum, Iskandar Muda Ajukan Eksepsi
Ada Campur Tangan Oknum Petugas, Proyek Rumah Kos Berujung Pelaporan
Kapolsek Perdagangan Grebek Pesta narkoba, tujuh orang diamankan, ada sabu 293,59 gram
Polres Batubara Banjir Dukungan Untuk Berantas Narkoba
Kapolsek Dolok Batu Nanggar Berhasil Menangkap Dua Bandar Sabu di Perkebunan Sawit

Berita Terkait

Rabu, 8 Januari 2025 - 16:18 WIB

Ceulangiek Dorong Penyelesaian Status Non-ASN K2 dan Honorer dalam Seleksi PPPK 2024 di Tahun 2025

Minggu, 6 Oktober 2024 - 18:13 WIB

Marlina Usman Bantu Pulangkan Jenazah Warga Aceh dari Malaysia

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 22:59 WIB

Seribuan Dayah di Aceh Bersiap Deklarasi Dukung Mualem – Dek Fad

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 22:51 WIB

Jangan Biarkan Pipa Minyak dan Gas Mengalir Keluar Daerah

Sabtu, 14 September 2024 - 23:14 WIB

Kenalkan Kehidupan Kampus, Ribuan Mahasiswa Baru USM Ikuti PKKMB 2024

Kamis, 22 Agustus 2024 - 23:32 WIB

TTI : Belum Ada Regulasi yang Mengatur tentang Epurchasing untuk Pekerjaan Jasa Konsultan

Kamis, 22 Agustus 2024 - 23:16 WIB

Nyatakan Dukung RUU Pilkada di Parlemen, Illiza Saaduddin Disebut Bukan Wakil Aceh yang Memperjuangkan Rakyat

Selasa, 6 Agustus 2024 - 18:32 WIB

Kader PA : Pj Gubernur Wajib Bertanggung Jawab Terkait Pencatutan Nama Aceh dalam Kontes Waria di Jakarta

Berita Terbaru

BANDA ACEH

Marlina Usman Bantu Pulangkan Jenazah Warga Aceh dari Malaysia

Minggu, 6 Okt 2024 - 18:13 WIB