Konferensi Pers, Sat Reskrim Polres Simalungun Verifikasi Legalitas Kayu dalam Angkutan Truk Sebagai Bagian dari Upaya Penegakan Hukum

- Redaktur

Rabu, 20 Maret 2024 - 16:11 WIB

30103 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIMALUNGUN – Dalam konferensi pers yang berlangsung di halaman Kantor Sat Reskrim Polres Simalungun, Kecamatan Pamatang Raya, Kabupaten Simalungun, pada Rabu, 20 Maret 2024, pukul 11.00 WIB, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun menyatakan bahwa tiga truk bermuatan kayu yang sebelumnya diserahkan oleh Polsek Seribu Dolok dari Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Simalungun (Himapsi) adalah legal dan memiliki dokumen yang sah.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun, AKP Ghulam Yanuar Lutfi, S.T.K., S.I.K., M.H., memaparkan bahwa telah dilakukan serangkaian pemeriksaan intensif terhadap sopir truk dan pengelolaan lahan Perhutani Hak Pengusahaan Hutan (PHAT), meliputi pengecekan titik koordinat areal penebangan kayu dan pemeriksaan keabsahan dokumen pengangkutan kayu bersama pihak KPH Wil II Pematang Siantar dan BPHL Wil II Medan.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa aktivitas penebangan dan pengangkutan kayu tersebut telah mematuhi regulasi yang berlaku. “Berdasarkan pengambilan titik koordinat, diketahui bahwa tunggul kayu berada dalam areal PHAT. Dokumen pengangkutan kayu juga dinyatakan resmi dan sah,” ujar AKP Ghulam Yanuar Lutfi, Rabu(20/3/2024).

Lebih lanjut, Sat Reskrim Polres Simalungun menjelaskan bahwa pemilik PHAT telah mendapatkan izin resmi dari BPHL dan telah melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui SI-PUHH online, sehingga Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu (SKSHHk) dapat diterbitkan.

Selain itu, barang bukti berupa tiga truk Colt Diesel bermuatan kayu beserta dokumen SKSHHk telah diserahkan kembali kepada pengelola PHAT, Antonius Sinaga, dan sopir truk tersebut.

AKP Ghulam menegaskan, “Sat Reskrim bersama pihak terkait akan terus mengawasi aktivitas penebangan kayu di PHAT Desa Dolok Mariah, Kecamatan Dolok Silau. Jika terjadi pelanggaran, akses SI-PUHH online pemilik PHAT akan dibekukan.”

Sementara itu Firman Hutasoit menjadi perwakilan BPHL Wilayah II Medan mengatakan bahwa, “Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) dari perkara ini sudah kita lakukan pemeriksaan dokumennya Arta boru Saragih dan sudah kita lakukan pelacakan bahwa dapat kami nyatakan itu adalah sesuai dengan akun yang sudah diterbitkan oleh balei untuk itu bisa dinyatakan bahwa mereka telah memenuhi syarat dan dinyatakan benar, “ucap Firman.

Lebih lanjut Edward Situmorang perwakilan dari KPH II Pematang Siantar menambahkan bahwa, “Akte atas nama Arta boru Saragih sudah lama kami lakukan pengecekan status lahan tersebut dan pengukuran ulang bahwa hasilnya adalah lahan tersebut berada diluar kawasan hutan dan lahan tersebut tidak langsung berada dibawah barisan namun ada jarak dan jauh dan lahan tersebut juga berada didalam koordinat lokasi Pemegang Hak Atas Tanah ( PHAT ).

Untuk hasil pengecekan lahan tersebut bahwa sudah sesuai dengan titik koordinat juga sudah kita tuangkan kedalam surat secara tertulis untuk melakukan balasan terkait permintaan pengecekan lahan tersebut kepada sipemohon, “ujar Edward.

Selanjutnya menjadi perwakilan dari Kepala Nagori Dolok Mariah Sekdes Jhon Purba menjelaskan, “Bahwa benar kayu yang diambil oleh Arta boru Saragih adalah benar dari lahan masyarakat, bahkan setau kami lahan itu jelas stausnya bahwa itu merupakan jalur putih, “ungkap Jhon.

Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Simalungun IPDA Akhmad Efendi. SH., juga menambahkan bahwa, “Sat Reskrim Polres Simalungun, BPHL Wilayah II Medan, KPH II Pematang Siantar dan pemerintah setempat akan terus melakukan pengawasan terhadap pengelolahan kayu yang berada di dolok maria tersebut dan apabila terjadi kekeliruan tidak menutup kemungkinan kami akan melakukan pembekuan ijin dari SIPUHH akun tersebut, “tegas Akhmad.

Konferensi pers dihadiri oleh personel dari Sat Reskrim Polres Simalungun, BPHL Wilayah II Medan, KPH II Pematang Siantar, Sekretaris Desa Dolok Mariah, serta insan pers dari berbagai media nasional dan lokal Kabupaten Simalungun. Ini menandakan komitmen Polres Simalungun dalam transparansi penanganan kasus serta memastikan keberlangsungan pengelolaan hutan yang bertanggung jawab.(joe)

#Humas_Polres_Simalungun

Facebook Comments Box

Berita Terkait

TNI Bungkam, Warga Bertanya: Apakah “Danru” Dilindungi dari Pusat?
Polsek Tanah Jawa Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba di Simalungun, Tangkap Tersangka Bersama Sabu 13,29 gram
Mafia BBM Bersubsidi Serang Wartawan Dengan Ancaman Penikaman
Judi Online Beromset Rp. 15 Miliar Diungkap Bareskrim Polri, Sembilan Tersangka Dilimpahkan Ke Kejari Kota Semarang
Dakwaan JPU Dianggap Cacat Hukum, Iskandar Muda Ajukan Eksepsi
Ada Campur Tangan Oknum Petugas, Proyek Rumah Kos Berujung Pelaporan
Kapolsek Perdagangan Grebek Pesta narkoba, tujuh orang diamankan, ada sabu 293,59 gram
Polres Batubara Banjir Dukungan Untuk Berantas Narkoba

Berita Terkait

Senin, 5 Agustus 2024 - 09:40 WIB

Klarifikasi Pemberitaan Tentang Pemukulan Yang Melibatkan Anggota TNI di Subulussalam

Senin, 15 Juli 2024 - 13:39 WIB

Operasi Patuh Seulawah Tahun 2024, Polres Subulussalam Gelar Apel Pasukan

Senin, 8 Juli 2024 - 17:52 WIB

Pembakaran Rumah Wartawan Karo Terungkap, FRN Kota Subulussalam Apresiasi Kinerja Polri

Jumat, 5 Juli 2024 - 17:16 WIB

Komunitas Masyarakat Adat Cepu Mendoakan Haji Affan Alfian Bintang Dukungan Terus Mengalir Tak Hentinya

Rabu, 5 Juni 2024 - 09:01 WIB

BPG Belegen Mulia: Semua Data Terkait Penerima BLT Tetap Melalui Musyawarah Desa Tak ada Yang Fiktif

Senin, 27 Mei 2024 - 18:16 WIB

Pesan Kepala Desa Suka Makmur Sasaran BLT Adalah Keluarga Miskin

Kamis, 23 Mei 2024 - 19:56 WIB

Pemerintah Kota Subulussalam Akan Memanggil PT SPT Untuk Meminta Penjelasan Terkait Kelengkapan Dokumen Perusahaan

Rabu, 22 Mei 2024 - 10:31 WIB

Pj Wali Kota Apresiasi Seluruh OPD Pemko Subulussalam Kembali Raih WTP

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

TNI Bungkam, Warga Bertanya: Apakah “Danru” Dilindungi dari Pusat?

Selasa, 10 Jun 2025 - 05:49 WIB