Jika Dalam Seminggu Ketua DPRA Tak Ada Keputusan, Mendagri Persilakan Pj Gubernur Tetapkan APBA 2024 melalui Pergub

- Redaktur

Kamis, 7 Maret 2024 - 13:32 WIB

3050 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Banda Aceh – Kementerian Dalam Negeri mempersilahkan Pj Gubernur Aceh mengesahkan APBA tahun anggaran 2024, jika ketua DPR Aceh juga tak kunjung memberikan keputusan dan menandatangani qanun penetapan APBA 2024 dalam waktu seminggu sejak tanggal 5 Maret 2024.

“Dalam hal keputusan pimpinan DPRD mengenai hasil penyempurnaan tidak diterbitkan sampai dengan 7 (tujuh) hari sejak diterima hasil evaluasi dari Menteri, kepala daerah menetapkan Perda APBD berdasarkan hasil
penyempurnaan,” demikian tertulis dalam huruf B poin 5 surat Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Nomor: 900.1.1/1579/Keuda tertanggal Jakarta, 5 Maret 2024 perihal penjelasan fasilitasi terkait keterlambatan penetapan APBA 2024.

Sementara di dalam poin (1) huruf (C) surat tersebut juga kembali dijelaskan bahwa dalam hal pimpinan DPRD berhalangan tetap atau sementara dalam waktu yang bersamaan, yang melaksanakan tugas sebagai pimpinan sementara DPRD menandatangani keputusan pimpinan DPRD.

Hal itu menunjukkan bahwa ketika Ketua DPRA tidak dapat menandatangani atau berhalangan maka dapat digantikan oleh pimpinan lainnya untuk menandatangani APBA 2024.

Sementara di dalam poin 2 huruf (C) surat Kemendagri kembali ditegahkan secara tertulis bahwa dalam hal keputusan pimpinan DPRD tidak diterbitkan sampai dengan (tujuh) hari sejak diterima hasil evaluasi dari Menteri bagi provinsi dan gubernur bagi kabupaten/kota, kepala daerah menetapkan peraturan daerah tentang APBD berdasarkan hasil penyempurnaan evaluasi

Selanjutnya, dalam poin berikutnya Kemendagri juga menyebutkan peraturan daerah tentang APBD harus terlebih dahulu mendapat nomor registrasi dari Menteri bagi provinsi dan gubernur selaku wakil pemerintah pusat bagi kabupaten/kota.

Di dalam surat yang ditandatangani langsung Plh. Dirjen Bina Keunangan Daerah Horas Panjaitan yang ditujukan kepada Pj Gubernur Aceh Up. Sekda Aceh dan turut ditembuskan kepada Mendagri, Sekjen Kemendagri dan Ketua DPRA itu disebutkan bahwa berkenaan dengan surat Pj. Gubernur Aceh Nomor 900.1/2490 tanggal 28 Februari 2024 Perihal Permohonan Fasilitasi Terkait Keterlambatan Penetapan APBA TA 2024 dan memperhatikan surat Ketua DPRA Nomor 005/0350 tanggal 4 Maret 2024 Hal Undangan Rapat.

Berdasarkan surat tersebut maka Kemendagri memberi ruang selama 7(tujuh)hari atau seminggu kepada ketua DPRA untuk menandatangani dokumen hasil evaluasi APBA 2024, jika tidak maka Gubernur diberikan kewenangan menetapkan APBA melalui Perda/Pergub. Bahkan Kemendagri juga memberikan kemudahan jika ketua DPRA berhalangan menandatangani dokumen tersebut maka dapat diwakilkan oleh pimpinan sementara, dalam hal ini wakil ketua 1, wakil ketua 2 atau wakil ketua 3 DPRA sebagai unsur pimpinan DPRA juga dapat menandatangani dokumen itu jika diberikan kesempatan untuk mewakili DPRA sebagai pimpinan sementara.

(DL)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ceulangiek Dorong Penyelesaian Status Non-ASN K2 dan Honorer dalam Seleksi PPPK 2024 di Tahun 2025
Marlina Usman Bantu Pulangkan Jenazah Warga Aceh dari Malaysia
Calon Wakil Gubernur Aceh Dek Fad Jenguk Abu Madinah di RSUZA
Seribuan Dayah di Aceh Bersiap Deklarasi Dukung Mualem – Dek Fad
Jangan Biarkan Pipa Minyak dan Gas Mengalir Keluar Daerah
Kenalkan Kehidupan Kampus, Ribuan Mahasiswa Baru USM Ikuti PKKMB 2024
TTI : Belum Ada Regulasi yang Mengatur tentang Epurchasing untuk Pekerjaan Jasa Konsultan
Nyatakan Dukung RUU Pilkada di Parlemen, Illiza Saaduddin Disebut Bukan Wakil Aceh yang Memperjuangkan Rakyat

Berita Terkait

Rabu, 8 Januari 2025 - 16:18 WIB

Ceulangiek Dorong Penyelesaian Status Non-ASN K2 dan Honorer dalam Seleksi PPPK 2024 di Tahun 2025

Minggu, 6 Oktober 2024 - 18:13 WIB

Marlina Usman Bantu Pulangkan Jenazah Warga Aceh dari Malaysia

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 22:59 WIB

Seribuan Dayah di Aceh Bersiap Deklarasi Dukung Mualem – Dek Fad

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 22:51 WIB

Jangan Biarkan Pipa Minyak dan Gas Mengalir Keluar Daerah

Sabtu, 14 September 2024 - 23:14 WIB

Kenalkan Kehidupan Kampus, Ribuan Mahasiswa Baru USM Ikuti PKKMB 2024

Kamis, 22 Agustus 2024 - 23:32 WIB

TTI : Belum Ada Regulasi yang Mengatur tentang Epurchasing untuk Pekerjaan Jasa Konsultan

Kamis, 22 Agustus 2024 - 23:16 WIB

Nyatakan Dukung RUU Pilkada di Parlemen, Illiza Saaduddin Disebut Bukan Wakil Aceh yang Memperjuangkan Rakyat

Selasa, 6 Agustus 2024 - 18:32 WIB

Kader PA : Pj Gubernur Wajib Bertanggung Jawab Terkait Pencatutan Nama Aceh dalam Kontes Waria di Jakarta

Berita Terbaru

BANDA ACEH

Marlina Usman Bantu Pulangkan Jenazah Warga Aceh dari Malaysia

Minggu, 6 Okt 2024 - 18:13 WIB