Koalisi Pemuda Mahasiswa Aceh (KPMA)

- Redaktur

Rabu, 6 Maret 2024 - 06:30 WIB

3090 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh-Koalisi Pemuda Masyarakat Aceh (KPMA) melakukan aksi memprotes tindakan dari PT ENSEM ABADI yang berada di Aceh Barat Daya.(15/05/2024)

Dalam aksi yang dilakukan tersebut masa menuntut Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk mencabut izin dari PT ENSEM ABADI.

Tuntutan pencabutan izin tersebut dikarenakan PT ENSEM ABADI di nilai telah melanggar perjanjian yang telah disepakati bersama. Yang mana dalam salah satu poin perjanjian adalah PT ENSEM ABADI bersepakat untuk tidak melakukan apapun kecuali pembersihan lahan.

Ali Hasyimi sebagai koordinator lapangan menyampaikan bahwa dalam aksi tersebut hanya menuntut untuk pencabutan izin dari PT ENSEM ABADI karena perusahaan tersebut telah melakukan beberapa pelanggaran.

“PT ENSEM ABADI sangat jelas melakukan pelanggaran, mengkhianati perjanjian yang sebelumnya telah disepakati hingga pengambilan lahan masyarakat semena-mena”, ujar Ali.

Dalam aksi tersebut turut dihadiri oleh seluruh elemen masyarakat Aceh Barat Daya yang mewakili aspirasi masyarakat Abdya.

Aksi yang dilakukan di depan kantor DPMPTSP tersebut disambut oleh kepala dinas terkait dan merespon tuntutan dari masa yang tergabung dalam KPMA.

“Dengan tegas kami meminta DPMPTSP segera mengusut tuntas kejahatan yang dilakukan oleh PT ENSEM ABADI, apa bila DPMPTSP tidak mampu menyelesaikan permasalahan tersebut maka kami akan menyelesaikan secara adat”, tambah Ali.

Dalam surat perjanjian antara Kelompok – Kelompok Tani dengan pihak PT ENSEM ABADI. Sangat jelas tertulis dengan bunyi “Pihak PT ENSEM ABADI bersedia dan sepakat tidak melakukan pembangunan dan aktivitas lainnya kecuali pembersihan lahan di lokasi rencana pembangunan PKS sebelum terpenuhinya dukungan pasokan TBS” dan hari ini pihak PT ENSEM ABADI tidak di indahkan hasil kesepakatan bersama, tutup Syamsuzzaki

Kepala dinas DPMPTSP, Marthunis, S.T., D.E.A, menanggapi masa yang datang dengan memberikan ruang audiensi khusus membahas mengenai PT ENSEM ABADI beserta seluruh bukti yang di bawa sebagai pegangan kuat.

PT ENSEM ABADI & Dinas Terkait Abdya Telah Melakukan Pemalsuan Dokumen Persyaratan Izin PT ENSEM ABADI Tersebut & Mereka Juga Telah Melakukan Kejahatan Pemalsuan Tanda Tangan kelompok tani Sebagai Syarat Dukungan Pasokan TBS Terhadap PT ENSEM ABADI.

Masa menunggu dinas DPMPTSP untuk segera turun ke lapangan agar bisa melihat langsung kondisi yang terjadi dan apa yang dilakukan oleh PT ENSEM ABADI.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ceulangiek Dorong Penyelesaian Status Non-ASN K2 dan Honorer dalam Seleksi PPPK 2024 di Tahun 2025
Marlina Usman Bantu Pulangkan Jenazah Warga Aceh dari Malaysia
Calon Wakil Gubernur Aceh Dek Fad Jenguk Abu Madinah di RSUZA
Seribuan Dayah di Aceh Bersiap Deklarasi Dukung Mualem – Dek Fad
Jangan Biarkan Pipa Minyak dan Gas Mengalir Keluar Daerah
Kenalkan Kehidupan Kampus, Ribuan Mahasiswa Baru USM Ikuti PKKMB 2024
TTI : Belum Ada Regulasi yang Mengatur tentang Epurchasing untuk Pekerjaan Jasa Konsultan
Nyatakan Dukung RUU Pilkada di Parlemen, Illiza Saaduddin Disebut Bukan Wakil Aceh yang Memperjuangkan Rakyat

Berita Terkait

Rabu, 8 Januari 2025 - 16:18 WIB

Ceulangiek Dorong Penyelesaian Status Non-ASN K2 dan Honorer dalam Seleksi PPPK 2024 di Tahun 2025

Minggu, 6 Oktober 2024 - 18:13 WIB

Marlina Usman Bantu Pulangkan Jenazah Warga Aceh dari Malaysia

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 22:59 WIB

Seribuan Dayah di Aceh Bersiap Deklarasi Dukung Mualem – Dek Fad

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 22:51 WIB

Jangan Biarkan Pipa Minyak dan Gas Mengalir Keluar Daerah

Sabtu, 14 September 2024 - 23:14 WIB

Kenalkan Kehidupan Kampus, Ribuan Mahasiswa Baru USM Ikuti PKKMB 2024

Kamis, 22 Agustus 2024 - 23:32 WIB

TTI : Belum Ada Regulasi yang Mengatur tentang Epurchasing untuk Pekerjaan Jasa Konsultan

Kamis, 22 Agustus 2024 - 23:16 WIB

Nyatakan Dukung RUU Pilkada di Parlemen, Illiza Saaduddin Disebut Bukan Wakil Aceh yang Memperjuangkan Rakyat

Selasa, 6 Agustus 2024 - 18:32 WIB

Kader PA : Pj Gubernur Wajib Bertanggung Jawab Terkait Pencatutan Nama Aceh dalam Kontes Waria di Jakarta

Berita Terbaru

BANDA ACEH

Marlina Usman Bantu Pulangkan Jenazah Warga Aceh dari Malaysia

Minggu, 6 Okt 2024 - 18:13 WIB