Jika Ada Bukti Penggelembungan Suara, Solusinya Buka Kotak?

- Redaktur

Selasa, 5 Maret 2024 - 21:25 WIB

3052 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH – Jika terindikasi ada penggelembungan & pergeseran suara di ajang pemilu 2024, kemudian ada bukti, maka buka kotak suara adalah solusi cerdas, menurut Tarmizi Age, Senin (4/3/2024).

Mantan aktivis Aceh di Denmark yang akrab disapa Mukarram ini menyampaikan, jika ada dugaan TPS bermasaalah , misalkan akibat adanya kelalaian KPPS TPS dalam menghitung surat suara, menulis perolehan suara partai dan caleg, maka patut dibetulkan.

Penghitungan suara ulang seharusnya menjadi solusi terbaik dan cerdas, ujar Tarmizi Age.

Sering terdengar permasalahan yang muncul pada rekapitulasi suara di masing-masing PPK secara umum hampir sama.

Antara lain ketidaksesuaian jumlah surat suara sah dan tidak sah, ketidaksesuaian data pemilih dengan jumlah suara, ketidaksesuaian perolehan suara di sistem Sirekap, dan kesalahan penjumlahan suara oleh KPPS saat penghitungan suara di TPS dan lain lain.

Akibat permasalahan tersebut, maka proses rekapitulasi suara menjadi terhambat.

Nasihat kami, atas setiap kesalahan ini, maka pihak penyelenggara harus mengklarifikasi ketidakakuratan penghitungan yang dilakukan KPPS, jika ada.

Seperti mana yang terjadi di TPS lain di Indonesia.

Indikasi penggelembungan suara bisa saja ditemukan Panwaslu dan PKD saat proses rekapitulasi suara TPS.

Maka sesungguhnya Jika ada Indikasi penggelembungan suara yang terjadi pada hasil perolahan suara untuk pemilihan anggota DPRD (DPRA) Provinsi, kami rasa solusinya buka kotak suara, sebut Mukarram.

Hal ini bisa saja terjadi, misalnya akibat adanya ketidaksesuaian data pemilih tetap (DPT) dengan data pemilih yang mencoblos dan juga data suara sah pemilihan anggota DPRD Provinsi dan lain lain.

Penutup
Menurut hemat kami: Jika ada pihak/peserta pemilu yang menginginkan kotak suara di buka disertai pengajuan bukti, maka penyelenggara pemilu seharusnya membuka kotak suara. (RED)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ceulangiek Dorong Penyelesaian Status Non-ASN K2 dan Honorer dalam Seleksi PPPK 2024 di Tahun 2025
Marlina Usman Bantu Pulangkan Jenazah Warga Aceh dari Malaysia
Calon Wakil Gubernur Aceh Dek Fad Jenguk Abu Madinah di RSUZA
Seribuan Dayah di Aceh Bersiap Deklarasi Dukung Mualem – Dek Fad
Jangan Biarkan Pipa Minyak dan Gas Mengalir Keluar Daerah
Kenalkan Kehidupan Kampus, Ribuan Mahasiswa Baru USM Ikuti PKKMB 2024
TTI : Belum Ada Regulasi yang Mengatur tentang Epurchasing untuk Pekerjaan Jasa Konsultan
Nyatakan Dukung RUU Pilkada di Parlemen, Illiza Saaduddin Disebut Bukan Wakil Aceh yang Memperjuangkan Rakyat

Berita Terkait

Rabu, 8 Januari 2025 - 16:18 WIB

Ceulangiek Dorong Penyelesaian Status Non-ASN K2 dan Honorer dalam Seleksi PPPK 2024 di Tahun 2025

Minggu, 6 Oktober 2024 - 18:13 WIB

Marlina Usman Bantu Pulangkan Jenazah Warga Aceh dari Malaysia

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 22:59 WIB

Seribuan Dayah di Aceh Bersiap Deklarasi Dukung Mualem – Dek Fad

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 22:51 WIB

Jangan Biarkan Pipa Minyak dan Gas Mengalir Keluar Daerah

Sabtu, 14 September 2024 - 23:14 WIB

Kenalkan Kehidupan Kampus, Ribuan Mahasiswa Baru USM Ikuti PKKMB 2024

Kamis, 22 Agustus 2024 - 23:32 WIB

TTI : Belum Ada Regulasi yang Mengatur tentang Epurchasing untuk Pekerjaan Jasa Konsultan

Kamis, 22 Agustus 2024 - 23:16 WIB

Nyatakan Dukung RUU Pilkada di Parlemen, Illiza Saaduddin Disebut Bukan Wakil Aceh yang Memperjuangkan Rakyat

Selasa, 6 Agustus 2024 - 18:32 WIB

Kader PA : Pj Gubernur Wajib Bertanggung Jawab Terkait Pencatutan Nama Aceh dalam Kontes Waria di Jakarta

Berita Terbaru

BANDA ACEH

Marlina Usman Bantu Pulangkan Jenazah Warga Aceh dari Malaysia

Minggu, 6 Okt 2024 - 18:13 WIB