Bawaslu Diminta Kawal Ketat Proses Rekapitulasi Suara DPR RI di Dapil Aceh II, Jangan Sampai Suara Rakyat Tergadaikan

- Redaktur

Selasa, 27 Februari 2024 - 02:02 WIB

3077 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jangan Sampai Ada Pemindahan Suara Antar Caleg atau Antar Partai

Aceh Utara – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diminta agar melakukan pengawasan ketat dalam proses rekapitulasi suara DPR RI di daerah pemilihan Aceh II mengingat rawannya terjadinya pengaturan suara dan kecurangan yang menyebabkan proses demokrasi dicedrai dan suara masyarakat menjadi tak berarti.

“Kita mensinyalir beberapa modus operasi yang rawan terjadi di daerah pemilihan DPR RI Aceh II diantaranya terkait kemungkinan adanya perpindahan suara badan antar caleg diinternal partai dan adanya potensi perpindahan suara antar partai. Bahkan adanya potensi kecurangan dengan pengaturan jumlah suara rusak dan jumlah suara sisa. Semua ini harus dikawal ketat oleh Bawaslu demi terwujudnya pemilu yang demokratis, jujur dan adil,”ungkap koordinator Gerakan Mahasiswa Peduli Aceh (Gempa) Ariyanda Ramadhan, Selasa 27 Februari 2024.

Demi terwujudnya proses pengawasan yang efektif, kata Ariyanda, maka kita berharap pihak Bawaslu Provinsi Aceh juga turun memonitoring dan mengawasi langsung kinerja Bawaslu Kabupaten/Kota demi menghindari kemungkinan-kemungkinan yang dapat merusak proses demokrasi. ” Jangan sampai ada pengaturan suara sisa ke caleg tertentu, jangan sampai ada pengaturan jumlah suara rusak, jangan sampai ada pemindahan suara di internal suatu partai dan jangan pula ada pemindahan suara antar partai karena itu dapat merugikan peserta pemilu dan para caleg bahkan merusak nilai keadilan dalam pelaksanaan pemilu. Jadi bawaslu harus benar-benar mengawasi dengan ketat, apalagi di dapil Aceh II hal tersebut berpotensi sangat rawan terjadi,”tegasnya.

Ariyanda melanjutkan, dalam proses rekapitulasi DA 1 bawaslu juga harus memastikan kembali bahwa tidak ada perhitungan jumlah yang salah dan berpotensi penggelembungan suara yang menguntungkan kandidat tertentu, atau penjumlahan yang kurang merugikan kandidat tertentu. Dia juga berharap segala bentuk kecurangan yang baik itu yang tidak disengaja maupun bersifat tersistematis dan masih dapat diantisipasi agar tidak terjadi dengan memaksimalkan fungsi pengawasan secara jujur dan berkeadilan.

“Sebagaimana C1 yang beredar di media sosial terkait temuan-temuan adanya kesalahan penjumlahan serta indikasi-indikasi penambahan jumlah suara kepada partai tertentu ini juga harus dicermati dan diawasi dengan teliti. Apalagi fungsi dilakukan rekapitulasi tersebut juga untuk sinkronisasi data agar perhitungan yang salah dalam rekapitulasi data C dapat diperbaiki pada rekapitulasi DA 1. Jadi, peran bawaslu sebagai pengawas sangat diperlukan maksimal dalam hal ini, jangan sampai suara masyarakat tergadaikan,” ujarnya.

Pihaknya meminta agar Bawaslu Provinsi Aceh menindaklanjuti terkait adanya informasi bahwa mulai adanya persengkokolan dari antar calon dan calo yang sangat sangat gencar di sejumlah daerah diantaranya Aceh Utara dan Aceh Timur. “Walaupun belum ada laporan dan hanya sebatas pembicaraan dari mulut ke mulut di warung kopi, tapi hal ini juga harus diawasi agar dapat diantisapasi oleh Bawaslu agar jangan sampai terjadi. Karena begini, yang namanya kecurangan yang terstruktur dalam pesta demokrasi itu memang terkadang sulit untuk ditunjukkan wujudnya, seperti halnya kentut tercium aromanya namun tak bisa ditunjukkan langsung wujudnya oleh masyarakat. Kalau Bawaslu tidak melakukan langkah kongkret untuk mengantisipasi hal-hal tersebut maka suara rakyat pada 14 Februari 2024 lalu tak ada artinya,” sebutnya.

Dia juga meminta agar transparan kepada publik dalam hal tindak lanjut temuan-temuan di lapangan. “Sukses atau tidak nya pelaksanaan pemilu kali ini di Aceh juga tak terlepas dari maksimal atau tidaknya kinerja bawaslu. Kita berharap Bawaslu tidak hanya sebatas menunggu laporan, namun juga lebih proaktif untuk mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan pelanggaran yang dapat merusak nilai keadilan di dalam pelaksanaan pesta demokrasi. Satu hal lagi yang perlu diingat oleh pelaksana dan pengawas pemilu bahwa ada aturan pidana dan DKPP yang menunggu, jika pihak pelaksana dan pengawas abaikan terhadap kewajiban dan tugasnya, apalagi membantu caleg tertentu melakukan kecurangan maupun pelanggaran pemilu,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Respon Cepat Pangdam IM Tangani Jembatan Rusak di Aceh Utara
Kegiatan Bimtek Tuha Peut Gampong di Paya Bakong Terkesan Berbau Bisnis, Forum Keuchik Diduga Raup Keuntungan
Sawang Dan Muara Batu Menjadi Lokasi Program Sertipikat Gratis PTSL 2024
Tebar Keberkahan : Pemuda Gampong Teupin Beulangan Aceh Utara Melaksanakan Buka puasa Bersama dan Santunan Yatim Piatu
Sambut Idul Fitri, Projo Aceh Utara Salurkan Bansos untuk Lansia dan Penyandang Disabilitas
Ikantan Jurnalis Aceh (IJABDA) Berbagi Keberkahan di Bulan Ramadhan Santuni Anak Yatim dan Buka Puasa Bersama
PD IPARI Aceh Utara Adakan Sosialisasi Kantin Halal Bagi Kepala Madrasah
Syukran Ya Rabbi, Telah Diresmikan Masjid Haji Muhammad Hanafiah Lhoksukon, Ini Sejarahnya

Berita Terkait

Rabu, 8 Januari 2025 - 16:18 WIB

Ceulangiek Dorong Penyelesaian Status Non-ASN K2 dan Honorer dalam Seleksi PPPK 2024 di Tahun 2025

Minggu, 6 Oktober 2024 - 18:13 WIB

Marlina Usman Bantu Pulangkan Jenazah Warga Aceh dari Malaysia

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 22:59 WIB

Seribuan Dayah di Aceh Bersiap Deklarasi Dukung Mualem – Dek Fad

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 22:51 WIB

Jangan Biarkan Pipa Minyak dan Gas Mengalir Keluar Daerah

Sabtu, 14 September 2024 - 23:14 WIB

Kenalkan Kehidupan Kampus, Ribuan Mahasiswa Baru USM Ikuti PKKMB 2024

Kamis, 22 Agustus 2024 - 23:32 WIB

TTI : Belum Ada Regulasi yang Mengatur tentang Epurchasing untuk Pekerjaan Jasa Konsultan

Kamis, 22 Agustus 2024 - 23:16 WIB

Nyatakan Dukung RUU Pilkada di Parlemen, Illiza Saaduddin Disebut Bukan Wakil Aceh yang Memperjuangkan Rakyat

Selasa, 6 Agustus 2024 - 18:32 WIB

Kader PA : Pj Gubernur Wajib Bertanggung Jawab Terkait Pencatutan Nama Aceh dalam Kontes Waria di Jakarta

Berita Terbaru

BANDA ACEH

Marlina Usman Bantu Pulangkan Jenazah Warga Aceh dari Malaysia

Minggu, 6 Okt 2024 - 18:13 WIB