Kuasa Hukum Bantah Kliennya Nw Lakukan Penipuan dan Sebut Kliennya Lah Yang Tertipu 2,3 Miliar

- Redaktur

Senin, 19 Februari 2024 - 19:10 WIB

3069 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan | Alamsyah SH.MH mengatakan kalau kliennya NW tidak pernah melakukan penipuan sebagaimana laporan AF alias Mnr  ke Polda Sumut.

“Klien saya tidak pernah melakukan penipuan. Bahkan AF lah yang menipu klien saya Rp.2,3 milyar,” kata Alamsyah SH MH usai mendampingi kliennya memberikan keterangan kepada penyidik Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Poldasu, Senin (19/2).

Pengacara dari kantor hukum Law Office Alamsyah SH & Associates itu mengatakan, adapun cara AF melakukan penipuan dengan menawarkan investasi ke kilang padi miliknya dengan iming-imingi bagi hasil.

“Berhubung klien saya perlu beras untuk bantuan kepada para nelayan dan masyarakat lalu tawaran AF diterima dengan meminjamkan uang Rp1,3 milyar. Selain itu, AF juga ada meminjam uang kepada klien saya. Justru lebih besar yang dipinjam pelapor dari kerugian yang disebutkan pelapor. Namun bagi hasil sebagaimana yang diiming-imingi AF tidak dipenuhi,” ujar Alamsyah.

Merasa tertipu, jelas Alamsyah lagi, kliennya melaporkan AF alias Mnr ke Polrestabes Medan dengan bukti laporan No:LP/345/I/SPKT Polrestabes Medan/Polda Sumut tanggal Selasa 30 Januari 2024.

Akan tetapi, ujar Alamsyah, justru AF melaporkan kliennya itu ke Polda Sumut.

“Kan aneh masa dia yang melakukan penipuan terhadap klien saya justru dia mengadukan klien saya. Dia berusaha membangun opini agar seolah-olah klien saya menipu,” ujarnya.

Terkait uang yang ditransfer lewat rekening oleh AF, Alamsyah menegaskan kalau uang itu merupakan cicilan bayar modal pinjamannya. Sementara bagi hasil dari investasi kilang padi tidak pernah diberikan kepada NW.

Sementara itu, Ahmad Hasibuan yang juga kuasa hukum NW dalam pelaporan ke Polrestabes Medan mengatakan, kliennya melaporkan AF ke Polrestabes Medan dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan pasal 372 yo 378 KUHPidana.

Adapun yang digelapkan oleh terlapor inisial AF sebesar Rp.2,3 milyar.

“Kita berharap kepada Polrestabes Medan agar melanjutkan laporan ini secara profesionallah. Kenapa saya bilang demikian karena yang saya perhatikan adalah klien kita sebagai korban namun  seakan-akan  melindungi perbuatannya dengan balik melaporkan klien saya,” jelasnya.

Klien kami memberikan atas permintaan dari saudara AF dan meminta pinjaman uang dengan mengajak klien kami untuk bekerja sama dengan dijanjikan membagi persentase hasil tapi kenyataannya tidak seperti itu.

“Klien kami sudah berkali- kali meminta uang itu tapi tidak dikembalikan. Malah klien kami dilaporkan balik ke Poldasu,” ujar  Ahmad Rasyid  Hasibuan dari kantor hukum Arshy & Partners.

Sebelumnya, Syaifullah SH, kuasa hukum NW mengatakan, AF meminjamkan uang dari kliennya itu  dengan di saksikan oleh Samsul alias Ipul dan Suwanto alias Kiko serta saudara Pepi yang juga merupakan saudara ipar dari AF pada Jumat (8/9/2023) dengan sebuah bukti kwitansi yang ditandatangani oleh AF sendiri.

“AF memberikan iming iming kepada klien saya bahwa hasil dari usaha kilang padi itu akan dibagi dua, dan AF minta klien saya untuk meminjamkannya uang sebesar Rp 1,3 Milyar,” ucap Syaifullah, S.H.

Tak  hanya sampai disitu, AF kembali melakukan aksi penipuannya kepada klien kami pada Senin (18/9/2023) dengan kembali meminjam dana sebesar Rp 800.000.000, dengan bukti kwitansi dan disaksikan oleh Samsul alias Ipul dan Suwanto alias Kiko serta saudara Pepi yang juga merupakan saudara ipar dari AF” jelasnya lagi.

Penasehat Hukum dari wanita yang dikenal dermawan itu menyampaikan bahwa kliennya kembali diminta pinjaman dana dengan alasan investasi oleh AF pada Rabu ( 4/10/2023) sebesar Rp 130.000.000.

“Klien kami sebenarnya bukan berharap keuntungan uang dari saudara AF, ia hanya berharap bisa dapat pasokan beras agar bisa dibagikan kepada para nelayan di Pelabuhan Belawan,” ujar Syaifullah.

Sebelumnya, AF alias Mnr  melaporkan NW ke Poldasu pada Kamis 8 Februari 2024 dalam sangkaan penipuan.

Didampingi kuasa hukumnya RS, AF mengaku ketipu Rp 1,3 milyar untuk pengurusan anaknya masuk polisi. (*)

Poto: Kuasa hukum Alamsyah SH,MH dan  Ahmad Rosip Hasibuan beserta rekan, kuasa hukum wanita NW ketika diwawancarai wartawan.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tumirin Akhirnya Dikeluarkan dari Rutan Kelas I Medan, PH Ucapkan Terimakasih kepada Hakim PT Medan
Pengadilan Tinggi Medan Putuskan Tumirin Bebas, Pengacara: “Keadilan Ditegakkan”
Setelah Hasil RDP Di DPRD Kota Medan, Lembaga MPSU Minta Booby Nasution Copot Lurah Komat IV Yang Bernama Pariono Terkait Pengusulan Random Kepling 13
Polrestabes Medan Ringkus Pelaku Pelemparan Bom Molotov Rumah Wartawan
Dihadapan Hakim Dan JPU, Empat Saksi Dipersidangan Tegaskan Godol Bukan Pemilik Senpi, Itu Punya TNI Kodam 1/BB
Viral !! Laporan Kasus Dugaan Penculikan, Pembakaran Hotel dan Penggelapan Mobil Keluarga Edi Tansil Ditangani Satreskrim Polresabes Medan
Saksi Sebut Hardjo B, Ayah Tumirin Kuasai Lahan 13 Hektar di Helvetia
Inginkan Media Berperan Ciptakan Stabilitas Politik Jelang Pilkada, JMSI Sumut Gelar Diskusi Media Siber

Berita Terkait

Rabu, 8 Januari 2025 - 16:18 WIB

Ceulangiek Dorong Penyelesaian Status Non-ASN K2 dan Honorer dalam Seleksi PPPK 2024 di Tahun 2025

Minggu, 6 Oktober 2024 - 18:13 WIB

Marlina Usman Bantu Pulangkan Jenazah Warga Aceh dari Malaysia

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 22:59 WIB

Seribuan Dayah di Aceh Bersiap Deklarasi Dukung Mualem – Dek Fad

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 22:51 WIB

Jangan Biarkan Pipa Minyak dan Gas Mengalir Keluar Daerah

Sabtu, 14 September 2024 - 23:14 WIB

Kenalkan Kehidupan Kampus, Ribuan Mahasiswa Baru USM Ikuti PKKMB 2024

Kamis, 22 Agustus 2024 - 23:32 WIB

TTI : Belum Ada Regulasi yang Mengatur tentang Epurchasing untuk Pekerjaan Jasa Konsultan

Kamis, 22 Agustus 2024 - 23:16 WIB

Nyatakan Dukung RUU Pilkada di Parlemen, Illiza Saaduddin Disebut Bukan Wakil Aceh yang Memperjuangkan Rakyat

Selasa, 6 Agustus 2024 - 18:32 WIB

Kader PA : Pj Gubernur Wajib Bertanggung Jawab Terkait Pencatutan Nama Aceh dalam Kontes Waria di Jakarta

Berita Terbaru

BANDA ACEH

Marlina Usman Bantu Pulangkan Jenazah Warga Aceh dari Malaysia

Minggu, 6 Okt 2024 - 18:13 WIB