Ketua KIP Aceh Singkil Dinyatakan tak Langgar Kode Etik, DKPP RI Pulihkan Nama Baik M. Nasir

- Redaktur

Kamis, 9 November 2023 - 15:57 WIB

30118 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

M. Nasir, Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Singkil

 

ACEH SINGKIL – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah memutus perkara Nomor 111-PKE-DKPP/IX/2023 dengan teradu Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Singkil, M. Nasir.

Hal itu tertuang dalam rilis resmi DKPP RI sebagaimana diterima wartawan Kamis (9/11/2023).

Hasil putusan yang dibacakan pada sidang pemungkas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Selasa (7/11/2023) di Ruang Sidang DKPP RI.

Dalam putusannya, DKPP menyatakan Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Singkil M. Nasir Lingga tidak terbukti melanggar kode etik.

Karena diputus tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, DKPP RI pun akhirnya memulihkan nama baik M Nasir selaku Ketua KIP Kabupaten Aceh Singkil.

“Merehabilitasi nama baik Teradu M. Nasir selaku Ketua merangkap Anggota KIP Kabupaten Aceh Singkil terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ucap Ketua Majelis Heddy Lugito.

DKPP menilai Bahwa sikap dan upaya yang telah ditempuh oleh Teradu dalam memenuhi syarat pemberhentian sementara sebagai ASN karena telah dilantik sebagai Anggota KIP Kabupaten Aceh Singkil telah sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) dan Pasal 117 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang pemilihan Umum.

“DKPP menilai tindakan Teradu yang serius dan bersungguh-sungguh dalam mengurus surat pemberhentian sementara sebagai ASN setelah dilantik menjadi Anggota KIP Kabupaten Aceh Singkil dapat dibenarkan menurut hukum dan etika,” ucap Anggota Majelis Ratna Dewi Pettalolo.

Teradu dinilai telah menjalankan ketentuan Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara junto Pasal 276 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara

yang mengatur bahwa PNS yang diangkat menjadi Komisioner atau Anggota Lembaga Non Struktural wajib diberhentikan sementara dan tidak diberikan gaji PNS pada bulan berikutnya sejak dilantik.

“Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti, dan jawaban Teradu meyakinkan DKPP. Teradu tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu,” pungkasnya.

Sidang pembacaan putusan dipimpin oleh Heddy Lugito sebagai Ketua Majelis. Didampingi Ratna Dewi Pettalolo sebagai Anggota Majelis. (TIM)

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Muhammad Study Terancam Masuk Jeruji Besi: Kisah Pilu Seorang Pejuang Kebenaran
Wartawan di Aceh Singkil Dilaporkan ke Polisi, M.Yantoro Itu Salah Alamat
PUSDA: Apresiasi Kinerja PJ Bupati Aceh Singkil dalam Meningkatkan Kemakmuran Masyarakat
Elemen Pemuda Aceh Singkil, Nyatakan Ruslan M.Daud Layak Diusung Sebagai Calon Gubernur Aceh
Politisi Muda Aceh Singkil Usulkan Duet Mualem-Aminullah untuk Pilkada Aceh 2024
Ketua P2K Desa Lae Sipola Tidak Mendengarkan Saran dan Menyalahi Aturan Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2023 Pasal 15 Huruf (P) terkait Domisili Pajar Berutu Yang sudah mempunyai Fakta dan Data autentik dari Dinas DUKCAPIl Kab Aceh Singkil

Berita Terkait

Rabu, 8 Januari 2025 - 16:18 WIB

Ceulangiek Dorong Penyelesaian Status Non-ASN K2 dan Honorer dalam Seleksi PPPK 2024 di Tahun 2025

Minggu, 6 Oktober 2024 - 18:13 WIB

Marlina Usman Bantu Pulangkan Jenazah Warga Aceh dari Malaysia

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 22:59 WIB

Seribuan Dayah di Aceh Bersiap Deklarasi Dukung Mualem – Dek Fad

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 22:51 WIB

Jangan Biarkan Pipa Minyak dan Gas Mengalir Keluar Daerah

Sabtu, 14 September 2024 - 23:14 WIB

Kenalkan Kehidupan Kampus, Ribuan Mahasiswa Baru USM Ikuti PKKMB 2024

Kamis, 22 Agustus 2024 - 23:32 WIB

TTI : Belum Ada Regulasi yang Mengatur tentang Epurchasing untuk Pekerjaan Jasa Konsultan

Kamis, 22 Agustus 2024 - 23:16 WIB

Nyatakan Dukung RUU Pilkada di Parlemen, Illiza Saaduddin Disebut Bukan Wakil Aceh yang Memperjuangkan Rakyat

Selasa, 6 Agustus 2024 - 18:32 WIB

Kader PA : Pj Gubernur Wajib Bertanggung Jawab Terkait Pencatutan Nama Aceh dalam Kontes Waria di Jakarta

Berita Terbaru

BANDA ACEH

Marlina Usman Bantu Pulangkan Jenazah Warga Aceh dari Malaysia

Minggu, 6 Okt 2024 - 18:13 WIB