Adapun pelaku yang berinisial ABD, 40 tahun, laki-laki, Petani, Dusun Mude Uken, Kec.Blangkejeren, Kab. Gayo Lues, merupakan Tersangka dalam perkara penganiayaan yang dilakukannya pada hari Jum’at tanggal 11 Agustus 2023 sekira pukul 19:00 WIB di Desa Rerebe, Kec. Dabun Gelang, terhadap korban yaitu IBM, 42 tahun, laki-laki, Petani, Dusun Godang, Desa Kenyaran, Kec. Pantan Cuaca, Kab. Gayo Lues.
Kejadian berawal pada saat Tersangka berinisial ABD dalam perjalanan dari kebun yang berada di desa Rerebe hendak pulang ke rumahnya dengan mengendarai becak milikya, sesampainya di Jalan Lintas Rerebe – Badak Desa Rerebe Kecamatan Dabun Gelang Kabupaten Gayo Lues, Tersangka melihat 1 (satu) unit mobil Dump Truck yang terparkir di badan jalan sehingga membuat Tersangka tidak bisa lewat. Tersangka kemudian turun dari becak dan mencari sopir mobil tersebut supaya dipindahkan. Karena tidak menemukan sopir mobil tersebut, Tersangka yang marah langsung memukul mobil yang terparkir tersebut. Kemudian Korban IBM mengakui bahwa mobil yang terparkir tersebut adalah miliknya, mendengar hal tersebut Tersangka kemudian menampar korban dengan menggunakan tangan kiri sebanyak 3 (tiga) kali mengenai wajah sebelah kanan Korban lalu Tersangka memukul menggunakan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai mulut Korban hingga mengeluarkan darah. Tersangka kemudian menarik rambut kepala Korban menggunakan tangan kiri dari arah belakang dan tangan kanan Tersangka.
Akibat pukulan tersebut korban mengalami luka-luka yang berdasarkan Visum et Repertum Nomor: Peg.800/267/PKM/BKJ/VIII/2023 tertanggal 12 Agustus 2023 yang diperiksa dan ditandatangani oleh dr. Witono dengan hasil pemeriksaan ditemukan pada bagian kepala terdapat luka robek, ukuran 0,5 cm x 0,2 cm posisi melintang di bibir mulut atas bagian dalam dan bengkak ukuran diameter 0,2 cm di bibir mulut bawah kiri yang disebabkan oleh benda keras dan tumpul. Atas perbuatan tersebut tersangka diduga telah melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.
Selain itu Kejari Gayo Lues selama Tahun 2023 telah melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restorative Justice sebanyak 4 (empat) perkara. Perkara-perkara yang dilakukan penghentian penuntutan tersebut merupakan perkara tindak pidana penganiayaan dengan Tersangka berinisial RMD, yang kedua perkara dengan Tersangka berinisial AL, ketiga perkara dengan Tersangka berinisial RML, yang keempat perkara dengan Tersangka berinisial ASM, dan yang terakhir pada hari ini perkara dengan Tersangka berinisial ABD. Kajari Gayo Lues, Ismail Fahmi, S.H. menyampaikan dengan adanya penghentian penuntutan dengan keadilan Restoratif dapat mengembalikan keharmonisan masyarakat dan kedepannya tidak ( Ms).