Kajari Gayo Lues Hentikan Perkara Penganiayaan Melalui Restorative Justice

- Redaktur

Senin, 16 Oktober 2023 - 06:48 WIB

3079 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blangkejeren – Kejari Gayo Lues Kembali Hentikan Perkara penganiayaan melalui Restorasi Justice (RJ).Pada Senin (16/10/ 2023) acara bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Gayo Lues Jl. Blangkejeren-Kuta Panjang No. 100, Blangkejeren, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Dr. Fadil Zumhana yang diwakili oleh Plh. JAM-Pidum Dr. Asri Agung Putra, Direktur Oharda, Agnes Triani, S.H., M.H., Wakajati Aceh, Rudi Irmawan, S.H., M.H., Aspidum Kejati Aceh, Djamaluddin, S.H., M.H. secara daring menyetujui penghentian penuntutan perkara penganiayaan melalui upaya restorative justice yang diajukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Ismail Fahmi, S.H.
 
Adapun pelaku yang berinisial ABD, 40 tahun, laki-laki, Petani, Dusun Mude Uken, Kec.Blangkejeren, Kab. Gayo Lues, merupakan Tersangka dalam perkara penganiayaan yang dilakukannya pada hari Jum’at tanggal 11 Agustus 2023 sekira pukul 19:00 WIB di Desa Rerebe, Kec. Dabun Gelang, terhadap korban yaitu IBM, 42 tahun, laki-laki, Petani, Dusun Godang, Desa Kenyaran, Kec. Pantan Cuaca, Kab. Gayo Lues.
Kejadian berawal pada saat Tersangka berinisial ABD dalam perjalanan dari kebun yang berada di desa Rerebe hendak pulang ke rumahnya dengan mengendarai becak milikya, sesampainya di Jalan Lintas Rerebe – Badak Desa Rerebe Kecamatan Dabun Gelang Kabupaten Gayo Lues, Tersangka melihat 1 (satu) unit mobil Dump Truck yang terparkir di badan jalan sehingga membuat Tersangka tidak bisa lewat. Tersangka kemudian turun dari becak dan mencari sopir mobil tersebut supaya dipindahkan. Karena tidak menemukan sopir mobil tersebut, Tersangka yang marah langsung memukul mobil yang terparkir tersebut. Kemudian Korban IBM mengakui bahwa mobil yang terparkir tersebut adalah miliknya, mendengar hal tersebut Tersangka kemudian menampar korban dengan menggunakan tangan kiri sebanyak 3 (tiga) kali mengenai wajah sebelah kanan Korban lalu Tersangka memukul menggunakan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai mulut Korban hingga mengeluarkan darah. Tersangka kemudian menarik rambut kepala Korban menggunakan tangan kiri dari arah belakang dan tangan kanan Tersangka.
Akibat pukulan tersebut korban mengalami luka-luka yang berdasarkan Visum et Repertum Nomor: Peg.800/267/PKM/BKJ/VIII/2023 tertanggal 12 Agustus 2023 yang diperiksa dan ditandatangani oleh dr. Witono  dengan hasil pemeriksaan ditemukan pada bagian kepala terdapat luka robek, ukuran 0,5 cm x 0,2 cm posisi melintang di bibir mulut atas bagian dalam dan bengkak ukuran diameter 0,2 cm di bibir mulut bawah kiri yang disebabkan oleh benda keras dan tumpul. Atas perbuatan tersebut tersangka diduga telah melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.
Selain itu Kejari Gayo Lues selama Tahun 2023 telah melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restorative Justice sebanyak 4 (empat) perkara. Perkara-perkara yang dilakukan penghentian penuntutan tersebut merupakan perkara tindak pidana penganiayaan dengan Tersangka berinisial RMD, yang kedua perkara dengan Tersangka berinisial AL, ketiga perkara dengan Tersangka berinisial RML, yang keempat perkara dengan Tersangka berinisial ASM, dan yang terakhir pada hari ini perkara dengan Tersangka berinisial ABD. Kajari Gayo Lues, Ismail Fahmi, S.H. menyampaikan dengan adanya penghentian penuntutan dengan keadilan Restoratif dapat mengembalikan keharmonisan masyarakat dan kedepannya tidak ( Ms).
 
Facebook Comments Box

Berita Terkait

Babinsa Koramil 04/KP Melaksanakan Silaturahmi Dengan Pengrajin Besi di Desa Binaannya
Pasangan GAESSS Usung Visi dan Misi “Gayo Lues Islami, Maju, Sejahtera Dan Berkeadilan”
Bawaslu Adakan Rapat Evaluasi Publikasi Dan Dokumentasi Tahapan Pemungutan Suara
Masyarakat Kampung Pantan Kela Dukung Said Sani Jadi Bupati Gayo Lues Periode 2024-2029
Masyarakat Kampung Perlak Mulai Bergaung Dukung Calon Bupati Gayo Lues “SAID SANI-SAINI”
Paslon Bupati Gayo Lues Mael Gaya dan Abeng Lolos Tes Kesehatan Jasmani dan Rohani
25 Orang DPRK Gayo Lues Resmi Dilantik
Paslon Bupati-Wakil Bupati Gayo Lues “Said Sani-Saini” Jalani Tes Kesehatan

Berita Terkait

Rabu, 8 Januari 2025 - 16:18 WIB

Ceulangiek Dorong Penyelesaian Status Non-ASN K2 dan Honorer dalam Seleksi PPPK 2024 di Tahun 2025

Minggu, 6 Oktober 2024 - 18:13 WIB

Marlina Usman Bantu Pulangkan Jenazah Warga Aceh dari Malaysia

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 22:59 WIB

Seribuan Dayah di Aceh Bersiap Deklarasi Dukung Mualem – Dek Fad

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 22:51 WIB

Jangan Biarkan Pipa Minyak dan Gas Mengalir Keluar Daerah

Sabtu, 14 September 2024 - 23:14 WIB

Kenalkan Kehidupan Kampus, Ribuan Mahasiswa Baru USM Ikuti PKKMB 2024

Kamis, 22 Agustus 2024 - 23:32 WIB

TTI : Belum Ada Regulasi yang Mengatur tentang Epurchasing untuk Pekerjaan Jasa Konsultan

Kamis, 22 Agustus 2024 - 23:16 WIB

Nyatakan Dukung RUU Pilkada di Parlemen, Illiza Saaduddin Disebut Bukan Wakil Aceh yang Memperjuangkan Rakyat

Selasa, 6 Agustus 2024 - 18:32 WIB

Kader PA : Pj Gubernur Wajib Bertanggung Jawab Terkait Pencatutan Nama Aceh dalam Kontes Waria di Jakarta

Berita Terbaru

BANDA ACEH

Marlina Usman Bantu Pulangkan Jenazah Warga Aceh dari Malaysia

Minggu, 6 Okt 2024 - 18:13 WIB