Blangkejeren – Pemkab Gayo Lues teken MoU dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Gayo Lues. Kerja sama dalam penanganan masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negera (DATUN) yang dituangkan dalam penandatanganan nota kesepakatan bersama.
MoU ditandatangani antara Pj.Bupati Gayo Lues Drs. Alhudri dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Gayo Lues. Ismail Fahmi SH. dilakukan di Aula kantor Bupati Gayo Lues, Selasa (27/07/2023).
MoU dihadiri PJ Bupati Gayo Lues , Kajari Gayo Lues dan Jajaran , Sekda Gayo Lues beserta Para Asisten dan ke
MoU ditandatangani antara Pj.Bupati Gayo Lues Drs. Alhudri dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Gayo Lues. Ismail Fahmi SH. dilakukan di Aula kantor Bupati Gayo Lues, Selasa (27/07/2023).
MoU dihadiri PJ Bupati Gayo Lues , Kajari Gayo Lues dan Jajaran , Sekda Gayo Lues beserta Para Asisten dan kepala SKPK.
Pj. Bupati Gayo Lues Drs. Alhudri menjelaskan, penandatanganan kerja sama tersebut merupakan sarana untuk menjaga dan mempererat sinergitas dan soliditas antara Pemkab Gayo Lues dengan Kejaksaan Negeri Gayo Lues.
“Dengan ditandatanganinya kesepakatan kerja sama ini diharapkan penyelesaian masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara akan lebih cepat dan tepat sasaran. Pemkab dan Kajari akan melakukan koordinasi dan saling memberikan informasi untuk keperluan pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, konsultasi hukum dan tindakan hukum lainnya sehingga dapat memberikan jaminan keberhasilan dalam upaya penegakan hukum, kata Bupati Alhudri.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Kab. Gayo Lues Ismail Fahmi menyebutkan jajarannya siap bersinergi dengan memberi pertimbangan, pendampingan dan bantuan hukum kepada Pemkab Tangerang di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) sesuai kesepakatan.
“Sebagai Jaksa Pengacara Negara dengan senang hati memberikan pendampingan bagi semua OPD untuk berkonsultasi dengan kami tentang permasalahan hukum yang sekirannya kurang dipahami dan apabila diperlukan kami siap untuk sosialisasi,” ucap Kajari Ismail.
Ismail berharap nota kesepahaman maupun perjanjian kerjasama yang telah dibuat dan ditandatangani bersama tadi segera dapat diimplementasikan dalam berbagai kegiatan nyata dengan penuh kesungguhan.(hp).