SUBULUSSALAM | Perkumpulan Wartawan Fast Respon Nusantara Counter Pemberitaan Polri Kota Subulussalam mengapresiasi kinerja Kapolda Sumut dan Jajarannya atas pengungkapan kasus Pembakaran Rumah Wartawan Online Sempurna Pasaribu.
Polri telah berhasil menetapkan tersangka kasus Pembakaran Rumah Wartawan tanah Karo Tersebut dengan inisial R dan Y dari sejumlah barang bukti yang mengaitkan dugaan atas pembakaran Rumah Wartawan itu hingga menewaskan Sempurna Pasaribu dan keluarganya.
Pernyataan ini disampaikan bahwa Polisi menangkap dua orang yang diduga membakar rumah wartawan yang menewaskan Sempurna Pasaribu dan tiga anggota keluargannya di Karo Sumatera Utara, kedua tersangka itu berinisial R dan Y.
“Kami tangkap saudara R dan saudara Y kata Kapolda Sumut Komjen Agung Setua Efendi dalam komprensi pers dikaro Sumut( 8/07/24).
Dalam pernyataan Kapolda Sumut keduanya sempat melakukan surve, memastikan dan mengeksekusi dengan membakar dan menyemprotkan dua botol ini ke rumah korban, kemudian membakarnya.” Jelasnya.
Sejauh ini Polisi terus melakukan pemeriksaan pada 16 saksi terkait kasus pembakaran Rumah Wartawan Tanah Karo Tersebut.
Antoni Tinendung dan Syahbudin Padang pengurus Fast Respon Nusantara Kota Subulussalam mengapresiasi dan mendukung pengungkapan kasus pembakaran rumah Pada Wartawan sekaligus mengigatkan semua pihak untuk tidak melakukan kekeraaan atau intimidasi pada Wartawan yang sedang menjalankan tugasnya. // FRN. **