Aceh Tenggara| Kritikan terus menuai di jajaran Kepolisian Republik Indonesia, diyakini kritikan itu diduga dapat mencoreng nama baik Institusi Polri. Kali ini tentang kinerja Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tenggara. Kritikan itu di ungkap aktivis senior di Bumi Sepakat Segenap.” Pemberantasan narkotika khususnya sabu-sabu di wilayah hukum Polres Aceh Tenggara masih terkesan tebang pilih kata Amri Sinulingga melalui Pres rilisnya kepada media pada Sabtu (06/07/2024).
Buktinya. Zul (45) alias BT diketahui Diduga telah keluar dari Mapolres Aceh Tenggara tanpa ada keterangan yang jelas dari kasat Narkoba Iptu Erwinsayah. Zul alias BT dan dua rekan sempat diberitakan sebelumnya sebagai pengedar narkoba dan ditangkap di wilayah Kecamatan Lawe. Keluarnya Zul alias BT mengundang pertanyaan di masyarakat luas, karena dua rekannya yang berinisial RA (24) dan A (28) yang satu tempat kejadian (TK) tidak dilepas, sehingga publik meyakini Zul alias BT adalah anak sakti yang mempunyai kekuatan gaib sehingga diduga bisa keluar dari Mapolres Aceh Tenggara.
Dijelaskan Amri, saat ini Aceh Tenggara seperti kata pepatah.”Gajah di pelupuk mata tidak terlihat, tapi semut di pucuk gunung bisa tampak. Perumpamaan pepatah diatas menurutnya di dasari dari sikap pemberantasan narkoba yang di lakukan oleh Satuan Narkoba Polres Aceh Tenggara. Dimana dalam pemberantasan narkoba sangat gencar dilakukan, namun sangat disayangkan, pemberantasan itu tidak pernah menyentuh para pengedar yang beroperasi di wilayah hukum khususnya di Kecamatan Babussalam kota Kutacane.
Padahal peredaran gelap narkoba khususnya sabu terbesar yang terjadi di Aceh Tenggara merupakan di Kecamatan Babussalam, seperti kita ketahui bersama letak Mapolres Aceh Tenggara berdiri sangat megah di tengah Kota Kutacane yaitu di Kecamatan Babussalam, sehingga sangat wajar public berasumsi dan sangat mustahil tidak bisa mengetahui siapa-siapa bandar dan pemasok narkoba khususnya di Kecamatan Babussalam kata Amri Sinulingga.
Seperti halnya, jumlah desa di Kecamatan Babussalam terdapat 27 desa dan memiliki luas tidak seberapa, pada umum diketahui peredaran narkoba dari tahun ke tahun diduga sangat masif sehingga sangat mengkhuatirkan generasi atau masyarakat di Kecamatan Babussalam itu sendiri. Kendati demikian, lagi-lagi pihak Satresnarkoba hingga kini belum mampu memetakan para pengedar narkoba atau pemasok yang beroperasi di wilayah itu. Padahal peredaran narkoba di Kecamatan tersebut bukan hal yang baru,” artinya hampir mayoritas public di Bumi Sepakat Segenep ini tahu lokasi yang diduga tempat peredaran nakoba kata Amri.
Namun selama ini, kita akui banyak pemakai narkoba yang di tangkap oleh Satresnarkoba, akan tetapi penangkapan ditangkap di wilayah hukum Kecamatan Babussalam, nah itu pun atas desakan public, sehingga hasil pengembangan yang dilakukan oleh Satresnarkoba sesekali pengedar ditangkap,” kapan akar masalah narkoba dibasmi padahal luas Aceh Tenggara hanya terdiri dari 16 kecamatan saja.
Singgung Amri, saat ini kita mempertanyakan terkait perkembangan kasus penangkapan sebanyak 1 kg sabu pada rasio tahun 2021 silam.
Namun sampai hari ini public belum mengetahui hasil pengembangan yang telah dilakukan oleh Polres Aceh Tenggara.”Artinya, sejauh mana pengembangannya dan kemudian seperti apa soal pengembangan sabu 1 kg tersebut. Kita menyakini, saat ini masalah itu telah luput dari pantauan public.
Bahkan dewasa ini, public belum dapat mengetahui berapa tahun sebenarnya tuntutan yang dituntut oleh Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara dan Pengadilan Negeri Kutacane melalui proses dari pihak Satresnarkoba. Seharusnya hukuman mereka yang divonis oleh Pengadilan Negeri Kutacane layak diketahui public, dalam hal ini tidak kalah penting pasal apa yang disangkakan oleh penyidik Polres Aceh Tenggara kepada pemilik barang haram tersebut, tentunya dalam kasus ini public masih merasa ada kejanggalan sampai dimana ujung pengembangan kasus itu yang dilakukan oleh penyidik Polres.
Kalau tidak salah, pada saat pers rilis yang dilakukan oleh pihak Polres Agara, pihaknya berjanji akan mengembangkan kasus tersebut dan menangkap siapapun orangnya yang terlibat dilingkaran sabu 1 kg itu jelas Amri Sinulingga.
Ditempat terpisah. Kasat Narkoba Iptu Erwinsayah melalui kasi Humas Polres Aceh Tenggara. Ipda Patar Nababan SH saat media ini melakukan konfirmasi melalui via WhatsAppnya pada Sabtu (06/07/2024) namun hingga berita ini di turunkan belum bisa memberikan keterangan Redaksi team//FRN.