Polsek Medan Tembung Berhasil Ungkap Kasus Pembakaran Seorang Ibu

- Redaktur

Senin, 20 Mei 2024 - 11:26 WIB

3034 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN  |  Polsek Medan Tembung mengamankan seorang pelaku pembakaran di Jalan Rumah Sakit Haji, No.10 Desa Medan Estate Kecamatan Percut Sei Tuan, Senin 13/5/2024, sekira pkl 09.45 Wib.

Penangkapan itu berdasarkan laporan Polisi LP/B/710/V/2024/SPKT/Polsek Medan Tembung/Polrestabes Medan atas nama pelapor Wenny Destira (30), Warga Jalan Katamso, Gang Intan, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun.

Kapolsek Medan Tembung, Kompol Jhonson M Sitompul , SH, MH melalui Kanit Reskrim AKP Japri Simamora, SH, MH menjelaskan kronologis kejadian dan Penangkapannya.

Kejadiannya, Senin Tanggal 13 Mei 2024 sekira pukul 07.00 Wib, dimana pelapor yang sedang berada dikamar mandi mendengar keributan di depan rumah, mendengar hal tersebut pelapor keluar dan melihat ternyata orang tuanya (Korban) atas nama Herlinda Br Guru Singa terduduk di pintu rumah dan terlihat telah mengalami luka bakar pada seluruh tubuh korban yang dilakukan terlapor Sulaiman Purba.

“Setelah melakukan aksi pembakaran, terlapor pergi meninggalkan tempat kejadian,” Ucap Japri.

Menerima Informasi adanya tindak pidana sengaja menimbulkan kebakaran yang terjadi di Jalan Rumah Sakit Haji, Desa Medan Estae, Kecamatan Percut Sei Tuan, tim menuju TKP dan melakukan penyelidikan menanyakan saksi – saksi.

“Hari Minggu, tanggal 19 Mei 2024 Sekira pkl 15.00 Wib, tim menerima informasi keberadaan pelaku atas nama Sulaiman Purba yang sedang berada di Jalan Sunggal, Sei Sikambing B, kemudian tim menuju tkp dan langsung mengamankan terlapor,” tegas Kanit Reskrim.

Setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku, ia mengakui perbuatannya dikarenakan sakit hati terhadap korban (diusir tidak bisa lagi berjualan).

“Selanjutnya diduga pelaku berikut barang bukti diboyong ke Mako Polsek Medan Tembung guna proses lebih lanjut,” tutupnya.(AVID/r)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tumirin Akhirnya Dikeluarkan dari Rutan Kelas I Medan, PH Ucapkan Terimakasih kepada Hakim PT Medan
Pengadilan Tinggi Medan Putuskan Tumirin Bebas, Pengacara: “Keadilan Ditegakkan”
Setelah Hasil RDP Di DPRD Kota Medan, Lembaga MPSU Minta Booby Nasution Copot Lurah Komat IV Yang Bernama Pariono Terkait Pengusulan Random Kepling 13
Polrestabes Medan Ringkus Pelaku Pelemparan Bom Molotov Rumah Wartawan
Polsek Tanah Jawa Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba di Simalungun, Tangkap Tersangka Bersama Sabu 13,29 gram
Mafia BBM Bersubsidi Serang Wartawan Dengan Ancaman Penikaman
Judi Online Beromset Rp. 15 Miliar Diungkap Bareskrim Polri, Sembilan Tersangka Dilimpahkan Ke Kejari Kota Semarang
Dakwaan JPU Dianggap Cacat Hukum, Iskandar Muda Ajukan Eksepsi

Berita Terkait

Rabu, 25 September 2024 - 16:43 WIB

MAXY Academy Siap Luncurkan Kelas-Kelas Baru yang Siap Tingkatkan Skill Digital dan AI

Rabu, 25 September 2024 - 14:13 WIB

VRITIMES Jalin Kerja Sama dengan InilahMojokerto.com untuk Tingkatkan Distribusi Press Release

Rabu, 25 September 2024 - 13:12 WIB

Labuan Bajo SocioRun: Bangun Antusiasme dan Persiapan Menuju IFG Labuan Bajo Marathon 2024

Rabu, 25 September 2024 - 08:00 WIB

Jelang Listing Token HMSTR, Begini Cara Hitung Untung dari PPH

Rabu, 25 September 2024 - 07:53 WIB

Pavilion Indonesia di World Expo 2025 Osaka Jadi Gerbang Bagi Pelaku Bisnis ke Pasar Dunia

Rabu, 25 September 2024 - 07:00 WIB

BINUS @Malang Siap Hadapi Kebutuhan Gen Z dengan Membuka Program Digital Psychology

Rabu, 25 September 2024 - 05:55 WIB

VRITIMES Menjalin Kemitraan Media dengan PortalIndonesiaNews.net

Rabu, 25 September 2024 - 05:37 WIB

VRITIMES Mengumumkan Kemitraan Media dengan Inforuangpublik.com

Berita Terbaru