Tangkap R Mahasiswa Unud Diduga Pelaku Kekerasan Terhadap Anak Ketua Presidium FPII

- Redaktur

Senin, 13 Mei 2024 - 08:20 WIB

3035 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Ketua Umum DPP-Peduli Nusantara Tunggal Jakarta Arthur Noija,SH berpendapat bahwa, penganiayaan, dalam konteks hukum Indonesia, diartikan sebagai perbuatan yang sengaja dilakukan untuk menimbulkan rasa sakit atau luka pada tubuh orang lain.

Meskipun definisi ini dapat bervariasi di antara ahli hukum, namun secara umum, penganiayaan merujuk pada tindakan kekerasan fisik terhadap seseorang.

Jenis Penganiayaan Anak Kekerasan terhadap anak dapat terbagi menjadi tiga jenis, yaitu:

1.Kekerasan fisik: meliputi pukulan, tamparan, mencubit.

2.Kekerasan verbal: meliputi mencaci maki, mengejek, mencela, dan mengancam.

3.Kekerasan psikis: meliputi pelecehan seksual, memfitnah, dan mengucilkan.

Unsur Tindak Pidana Penganiayaan Anak

Tindak pidana penganiayaan memiliki beberapa unsur yang harus terpenuhi, antara lain :

1.Adanya unsur kesengajaan.

2.Adanya perbuatan yang dilakukan.

3.Adanya akibat perbuatan yang ditujukan untuk menimbulkan rasa sakit atau luka pada tubuh korban.

4.Adanya akibat yang menjadi sasaran utama.

Hukuman Bagi Pelaku Penganiayaan Anak

Pelaku penganiayaan terhadap anak dapat dijerat dengan hukuman sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014. Pasal 80 (1) jo. Pasal 76 c mengancam pidana penjara maksimal 3 tahun 6 bulan dan/atau denda hingga Rp72 juta.

Apabila mengakibatkan luka berat, hukumannya dapat mencapai 5 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp100 juta.
.

1. Pasal 80 (1) UU No. 35 Tahun 2014

Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 c, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) Tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).”

2. Pasal 80 (2) UU No. 35 Tahun 2014

Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).”

“Penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang dialami oleh RTP (14) siswa kelas VIII SMP Islam Nurul Madinah Lombok Barat yang dialami oleh putra dari Dra.Kasihhati Ketua Presidium Forum Pers Independent Indonesia (FPII) pada tanggal 10 Mei 2024 yang diduga dilakukan oleh R (25) seorang mahasiswa Kedokteran Unud semester akhir warga Lombok Barat merupakan tindak pidana yang serius.” tegas Arthur Noija, SH.

Arthur memaparkan yang sangat memprihatinkan saat Dra.Kasihhati sebagai orang tua santri mengkonfirmasi terkait peristiwa tersebut kepada Ketua Yayasan Pondok Pesantren Nurul Madinah, malah menyarankan untuk ambil air wudhu dan sholat?, tidak sedikitpun Empati,tentu hal tersebut tidak layak, patut dan pantas sebagai seorang Tokoh FKUB Lombok Barat.

“Akhirnya terkuak fakta bahwa pelaku kekerasan terhadap santri Siswa Kelas VIII SMP Islam Nurul Madinah adalah warga yang tinggal tidak jauh dari Yayasan Pondok Pesantren Nurul Madinah Lombok Barat?.” Dan sudah yang ke 3 kalinya melakukan Penganiayaan kepada anak anak tapi selalu lepas dari jeratan hukum Ada Apa???jelas Arthur.

“Dalam penanganan Kasus Kekerasan terhadap anak yang ditangani Polres Lombok Barat dengan Laporan Polisi No.LP/B/63/V/2024/SPKT/POLRES LOBAR/POLDA NUSA TENGGARA BARAT harus penyidik yang memenuhi kualifikasi dan tersertifikasi , Jika ada penyidik yang mengatakan penganiayaan tersebut sebagai penganiayaan ringan silahkan tunjukkan Pasalnya!” ujar Arthur.

Hukum negara Indonesia mengatur perlindungan anak dan memberikan hukuman bagi pelaku kekerasan terhadap anak.

“Kami meminta tangkap dan proses hukum pelaku kekerasan terhadap anak yang terjadi di wilayah hukum Polres Lombok Barat,Polda NTB yang tentu dapat dijerat dengan pidana penjara dan denda, tergantung pada tingkat kekerasan yang dilakukan.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 menjelaskan tentang ,setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Setiap anak berhak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan.

Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juga mempertegas tentang perlunya pemberatan sanksi pidana dan denda bagi pelaku kejahatan terhadap Anak, untuk memberikan efek jera, serta mendorong adanya langkah konkret untuk memulihkan kembali fisik, psikis dan sosial Anak korban dan/atau Anak pelaku kejahatan.

“Hal tersebut perlu dilakukan untuk mengantisipasi anak korban dan/atau anak pelaku kejahatan di kemudian hari tidak menjadi pelaku kejahatan yang sama.” pungkas Arthur .

Sumber: Eric_DPP-Peduli Nusantara Tunggal Jakarta

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kaesang Pengarep Putra Presiden Republik Indonesia Ir Joko Widodo Siap Turun Gunung Memenangkan Pasangan Bintang – Faisal Nomor Urut 4
BREAKING NEWS: Gerindra Rekomendasi Dr. H. Said Mulyadi S.E., M.Si dan Saiful Anwar untuk Pilkada Pidie Jaya
BREAKING NEWS – Gerindra Resmikan Dukungan untuk Paslon Suhaidi-Maliki Sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Gayo Lues
Pj Bupati Gayo Lues H, Jata terima duplikat Bendera Pusaka
Pj Bupati Gayo Lues H, Jata terima duplikat Bendera Pusaka
Fachrul Razi Bakar Semangat Ratusan Mahasiswa Politeknik Kutaraja Banda Aceh
Indonesia darurat judi online mau jadi Apa anak bangsa kita di tahun 2025 Nanti pak jika Tidak diberantas Bandarnya Sampai Akar akarnya!
Breaking News: Dulmusrid dan Al Hidayat Resmi Didukung PKB di Pilkada Aceh Singkil

Berita Terkait

Rabu, 25 September 2024 - 18:45 WIB

Pasangan GAESSS Usung Visi dan Misi “Gayo Lues Islami, Maju, Sejahtera Dan Berkeadilan”

Selasa, 10 September 2024 - 04:54 WIB

Bawaslu Adakan Rapat Evaluasi Publikasi Dan Dokumentasi Tahapan Pemungutan Suara

Senin, 9 September 2024 - 01:00 WIB

Masyarakat Kampung Pantan Kela Dukung Said Sani Jadi Bupati Gayo Lues Periode 2024-2029

Minggu, 8 September 2024 - 22:20 WIB

Masyarakat Kampung Perlak Mulai Bergaung Dukung Calon Bupati Gayo Lues “SAID SANI-SAINI”

Rabu, 4 September 2024 - 13:41 WIB

Paslon Bupati Gayo Lues Mael Gaya dan Abeng Lolos Tes Kesehatan Jasmani dan Rohani

Senin, 2 September 2024 - 14:25 WIB

25 Orang DPRK Gayo Lues Resmi Dilantik

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 20:20 WIB

Paslon Bupati-Wakil Bupati Gayo Lues “Said Sani-Saini” Jalani Tes Kesehatan

Kamis, 29 Agustus 2024 - 12:44 WIB

Tim DESK Pilkada Kabupaten Gayo Lues Gelar Rakor

Berita Terbaru

BANDA ACEH

Marlina Usman Bantu Pulangkan Jenazah Warga Aceh dari Malaysia

Minggu, 6 Okt 2024 - 18:13 WIB

BANDA ACEH

Calon Wakil Gubernur Aceh Dek Fad Jenguk Abu Madinah di RSUZA

Minggu, 6 Okt 2024 - 18:01 WIB