Kantor Hukum SBP & Partners Sesalkan Aksi Penyanderaan Dan Pengancaman Pembunuhan Oleh Kelompok Paguyuban di Sampali

- Redaktur

Kamis, 29 Februari 2024 - 07:51 WIB

3041 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan | Kantor Hukum SBP & Partners yang merupakan mitra PT Nusa Dua Propertindo (NDP) sebagai anak perusahaan dari PTPN II, menyesalkan tindakan anarkis yang dilakukan oleh masyarakat RT 01 dan RT 02, Dusun IX, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, yang mengintimidasi dan menyekap personilnya di Kantor Paguyuban Masyarakat Dusun IX, Senin (26/2). Koordinator Tim Sampali, Kantor Hukum SBP & Partners, Warsono dan Sumarno menjadi korban aksi brutal masyarakat itu. Mereka mengalami kekerasan verbal, disekap dan dipaksa menandatangani surat pernyataan dibawah tekanan masyarakat.

“Kami sangat menyesalkan tindakan masyarakat RT 01 dan RT 02, Dusun IX Desa Sampali yang melakukan provokasi, intimidasi serta penyekapan terhadap personil lapangan yang menjalankan tugasnya berdasarkan aturan,” tegas Ketua Tim Lapangan Kantor Hukum SBP & Partners, Ari Atwan kepada wartawan, Kamis (29/2).

Dikonfirmasi media, Ari Atwan menceritakan bahwa dirinya ikut menjadi korban intimidasi ketika berupaya menjemput Warsono dan Sumarno yang disekap masyarakat. Dia juga menyebutkan, salah satu masyarakat bahkan mengancam membunuh Ari di lokasi.

Ari Atwan kemudian menceritakan bahwa posisi personil Kantor Hukum SBP & Partners untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait status tanah milik PTPN II yang digarap oleh masyarakat. “Kami selama ini memberikan penjelasan secara hukum dan bahkan melakukan tabayyun terhadap persoalan status tanah yang didiami oleh masyarakat. Tentunya ini juga merupakan bagian dari tugas Kantor Hukum SBP & Partners yang menjadi perpanjangan tangan NDP dan PTPN II,” urai Ari Atwan.

Kantor Hukum SBP & Partners sudah menjalin kontrak kerjasama dengan PT NDP sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja Nomor: NDP/SPK/015/VII/2023 Tanggal 27 Juli 2023 yaitu berupa penyelesaian dan pembersihan lahan garapan di proyek Kota Deli Metropolitan (KDM) yang salah satunya terletak di Kebun Bandar Klippa Rayon Sampali. “Bahwa perlu kami sampaikan lahan seluas 1 1 5 Ha adalah bagian yang sah dari Hak Guna Usaha (HGU) nomor : 152 yang berlaku sampai dengan saat ini sebagai sertifikat HGU yang diterbitkan dengan sah dan berdasar hukum serta diterbitkan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dokumen-dokumen keabsahan lahan yang digarap masyarakat ini sebenarnya sudah disampaikan ke berbagai pihak termasuk ke Ketua RT 01, Jabidi Siregar. Namun dugaan kami, informasi ini tidak disampaikan ke masyarakat,” jelas Ari lagi.

Kantor Hukum SBP & Partners juga secara tegas membantah tudingan sebagai mafia tanah atau antek- antek mafia tanah. Hal ini karena karena pekerjaan yang dilakukan Kantor Hukum SBP & Partners didasarkan pada ketentuan perundang- undangan yang sah dan diperoleh dari PTPN II.

“Soal tudingan mafia tanah atau antek-antek mafia tanah, itu hal yang keliru dan menyesatkan. Jadi jelas kami ini posisinya sebagai kantor hukum yang merupakan mitra PTPN II dan bukan pengembang (developer) perumahan seperti yang selama ini disampaikan. Kami akan mempidanakan siapapun yang menyebar kabar bohong (hoax) terkait hal itu,” kata Ari.

Laporkan ke Polda Sumut Soal Berita Bohong
Kantor Hukum SBP & Partners juga akan mengadukan salah satu media online di Sumut serta wartawan yang menulis berita bohong terkait tudingan mafia tanah atau antek-antek mafia tanah. Managing Partner Kantor Hukum SBP & Partners, Baginda Polin Lumban Gaol, SH, MH, menyatakan ada satu media online yakni potibi.id yang akan segera dilaporkan ke Polda Sumut terkait penyebaran kabar bohong dengan UU ITE.

“Kami sudah cek ke Dewan Pers bahwa ternyata media online tersebut tidak terverifikasi. Bahkan kami juga menduga wartawan yang menulis berita bohong itu belum tersertifikasi oleh Dewan Pers. Maka itu tentu ini akan masuk ke ranah UU ITE karena menyebarkan berita bohong,” tegas Baginda Polin Lumban Gaol, SH, MH.(red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tumirin Akhirnya Dikeluarkan dari Rutan Kelas I Medan, PH Ucapkan Terimakasih kepada Hakim PT Medan
Pengadilan Tinggi Medan Putuskan Tumirin Bebas, Pengacara: “Keadilan Ditegakkan”
Setelah Hasil RDP Di DPRD Kota Medan, Lembaga MPSU Minta Booby Nasution Copot Lurah Komat IV Yang Bernama Pariono Terkait Pengusulan Random Kepling 13
Polrestabes Medan Ringkus Pelaku Pelemparan Bom Molotov Rumah Wartawan
Dihadapan Hakim Dan JPU, Empat Saksi Dipersidangan Tegaskan Godol Bukan Pemilik Senpi, Itu Punya TNI Kodam 1/BB
Viral !! Laporan Kasus Dugaan Penculikan, Pembakaran Hotel dan Penggelapan Mobil Keluarga Edi Tansil Ditangani Satreskrim Polresabes Medan
Saksi Sebut Hardjo B, Ayah Tumirin Kuasai Lahan 13 Hektar di Helvetia
Inginkan Media Berperan Ciptakan Stabilitas Politik Jelang Pilkada, JMSI Sumut Gelar Diskusi Media Siber

Berita Terkait

Rabu, 25 September 2024 - 18:45 WIB

Pasangan GAESSS Usung Visi dan Misi “Gayo Lues Islami, Maju, Sejahtera Dan Berkeadilan”

Selasa, 10 September 2024 - 04:54 WIB

Bawaslu Adakan Rapat Evaluasi Publikasi Dan Dokumentasi Tahapan Pemungutan Suara

Senin, 9 September 2024 - 01:00 WIB

Masyarakat Kampung Pantan Kela Dukung Said Sani Jadi Bupati Gayo Lues Periode 2024-2029

Minggu, 8 September 2024 - 22:20 WIB

Masyarakat Kampung Perlak Mulai Bergaung Dukung Calon Bupati Gayo Lues “SAID SANI-SAINI”

Rabu, 4 September 2024 - 13:41 WIB

Paslon Bupati Gayo Lues Mael Gaya dan Abeng Lolos Tes Kesehatan Jasmani dan Rohani

Senin, 2 September 2024 - 14:25 WIB

25 Orang DPRK Gayo Lues Resmi Dilantik

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 20:20 WIB

Paslon Bupati-Wakil Bupati Gayo Lues “Said Sani-Saini” Jalani Tes Kesehatan

Kamis, 29 Agustus 2024 - 12:44 WIB

Tim DESK Pilkada Kabupaten Gayo Lues Gelar Rakor

Berita Terbaru

BANDA ACEH

Marlina Usman Bantu Pulangkan Jenazah Warga Aceh dari Malaysia

Minggu, 6 Okt 2024 - 18:13 WIB

BANDA ACEH

Calon Wakil Gubernur Aceh Dek Fad Jenguk Abu Madinah di RSUZA

Minggu, 6 Okt 2024 - 18:01 WIB