Aceh Utara-Pengurus Organisasi Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Aceh Utara Rizal Fahmi dan kawan-kawan mengecam keras tindakan yang di lakukan oleh oknum pengawal Ketua KPK Firli Bahuri yang berindikasi menghalang-halangi, terhadap profesi wartawan dalam menjalankan tugas peliputan.
Apa lagi oknum tersebut meminta untuk menghapus video dan foto yang di abadikan wartawan, Itu jelas-jelas merupakan tindakan intimidasi yang bertentangan dengan UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers, ini merupakan bentuk pelanggaran terhadap Undang – Undang Pers Pasal 18 ayat 1,” Terang Rizal Fahmi
Seharusnya Oknum pengawal KPK Firli Bahuri bisa menyampaikan secara baik-baik apabila pertemuan yang dihadiri oleh Firli bersifat tertutup.
Ketua PWRI Aceh Utara kepada awak media, Sabtu, (11/11/2023), mengatakan sangat di sayangkan dengan peristiwa itu, nantinya bisa membuat keharmonisan yang selama ini terjalin dengan baik antara Lembaga KPK, Polri dan insan Pers, jadi terkecoh dengan tindakan-tindakan semacam itu.
“Karena menurut Rizal Fahmi, Siapapun mereka yang menjabat dengan Jabatan apapun, apabila dikonfirmasi oleh awak media seharusnya menerima dengan baik, jikapun ada hal lain, yang lebih penting dibiarkan, setidaknya bisa di jelaskan dengan kata-kata yang sopan, tidak memangsa dengan intimidasi merendahkan semacam itu,” tegas Ketua PWRI Aceh Utara
Hal senada juga di sampaikan oleh T.Muhammad Raja pengurus PWRI yang juga Pimpinan Redaksi Media Tumpasaceh.com, seharusnya mereka mengerti kalau profesi wartawan adalah profesi yang dilindungi oleh Undang Undang Pers.
“Sudah jelas bahwa tugas wartawan adalah mencari informasi di lapangan dan menyampaikan pada publik, jangan kalau dikonfirmasi awak media merasa terusik hingga melakukan intimidasi untuk mehilangkan barang bukti dan melecehkan Profesi wartawan, kami ini menyangkut Orang banyak Satu tersakiti maka akan ikut tersakiti semuanya,” pungkasnya. T.M.Raja
“ Lanjutnya, Kami pihak PWRI Perwakilan kabupaten Aceh Utarap, memprotes serta meminta kepada Dewan Pers untuk melakukan upaya hukum atas tindakan yang dilakukan oleh oknum yang diduga Anggota Polri tersebut.
Jika wartawan dimaksud menurutnya telah melanggar dalam melaksanakan tugas Jurnalistiknya, kan bisa di tegur, dan setahu saya, Firli datang ke Sekber di Jalan STA Mahmudsyah, Banda Aceh, pada Kamis (9/11) malam itu. dia hadir bersama pengurus Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) wilayah Aceh untuk makan durian bersama. Artinya agenda tersebut bukan angenda pertemuan yang tertutup.
Mengapa harus dilarang untuk diliput oleh media, apa meraka membawa wartawan sendiri, perlu di ketahui bersama, wartawan itu bukan boneka, yang bisa dimiliki oleh setiap orang.”Kecam T.M.Raja (RED)