Blangkejeren – Kajari Gayo Lues musnahkan Barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap Inkracht,Kamis,(09/11/2023) acara berlangsung sekitar Pukul 09:30 WIB bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Gayo Lues.
Kegiatan tersebut dapat diselenggarakan Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues Nomor: Print- 928 /L.1.26/Kpa.5/11/2023 tanggal 08 November 2023, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Blangkejeren Nomor : 15/Pid.Sus/2023/PN Bkj tanggal 10 April 2023, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Blangkejeren Nomor: 16/Pid.Sus/2023/PN Bkj tanggal 10 April 2023, dan putusan Pengadilan Negeri Blangkejeren Nomor : 39/Pid.B/2023/PN Bkj tanggal 20 September 2023.
Pemusnahan kegiatan barang bukti perkara tindak pidana umum diselenggarakan dengan memusnahkan Narkotika Golongan I Jenis Sabu (Methampetamina) dengan jumlah 69,07 Gram yang terdiri atas 10 kasus, Narkotika Golongan I Jenis Ganja dengan jumlah 5.917,96 Gr, Perkara pidana OHARDA, KAMTIBUM dan TPUL.
Cara Pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu dilakukan dengan cara di larutkan bersama air serta dihancurkan menggunakan mesin penggiling (blender) kemudian di buang sehingga Narkotika tersebut tidak dapat digunakan kembali. Pemusnahan barang bukti jenis Ganja dilakukan dengan cara dibakar.
Tampak hadir dikegiatan tersebut Kajari Gayo Lues diwakili Kasi Pidana Umum, Muhammad Sairi, S.H.Kapolres Gayo Lues, AKBP Setiawan Eko Prasetya, S.H., S.I.K.Ketua Pengadilan Negeri Blangkejeren, Bob Rosman, S.H., M.H.Ketua Mahkamah Syari’ah Blangkejeren, Heni Nurliana, S.Ag., M.H.Kepala Dinas Kesehatan Gayo Lues, Riadussalihin, S.KM. Kepala BNNK Gayo Lues diwakili, Isramli. Para Kasi dan Kasubbagbin Kejari Gayo Lues.Para Pegawai Kejaksaan Negeri Gayo Lues.( Ham).