Proses lelang JPTP Sekda Kota Subulussalam telah memasuki babak dimana panitia seleksi mengumumkan 3 nama dengan nilai tertinggi hasil dari seleksi terbuka, namun dalam proses tersebut terdapat hal yang berbeda, yang dimana pansel JPTP Sekda yàng diketuai oleh Asisten III Setda Prov Aceh menyatakan ketiga nama calon sekda Subulussalam tidak memenuhi standar kompetensi sesuai dengan Perwal No 1 Tahun 2022
Menanggapi kehadiran dari pada Perwal No 1 Tahun 2022 tersebut, pemerhati kebijakan Kota Subulussalam saudara Ridwan Husein mengatakan bahwa perlu kita tinjau bersama efektivitas penggunaan perwal No 1 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintahan Kota subulussalam. ” kita perlu melihat dan memperhatikan penggunaan perwal tersebut yang dimana menentukan standar kompetensi JPTP menggunakan level 4, yang dimana menyebabkan ketiga calon sekda di nilai tidak memenuhi standar, sedangkan kita ketahui Kabupaten/Kota lain di Aceh termasuk pemprov aceh tidak menggunakan standar kompetensi level 4 tersebut, yang dimana biasa nya standar kompetensi level 4 tersebut digunakan di tingkat kementerian pusat, dan kita menganggap walikota Subulussalam tidak mempertimbangkan kondisi SDM ASN di Kota Subulussalam dalam menentukan standar level 4 tersebut”. Ungkap ridwan husein dalam keterangannya.
Perihal hasil JPTP Sekda Kota Subulussalam yang dinilai tidak memenuhi standar, tentu Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memiliki wewenang dalam memberikan rekomendasi perihal seleksi terbuka tersebut guna memberikan penyelesaian terbaik, pemerhati kebijakan Saudara Ridwan Husein meminta dan menyatakan beberapa hal untuk memberikan saran rekomendasi terbaik yang bisa dilakukan KASN.
“Kita menganalisis terdapat beberapa rekomendasi yang dapat diberikan KASN terhadap permasalahan ini, yang kita minta KASN dapat melakukannya yaitu antara lain
1. KASN memberikan Rekomendasi kepada Walikota Subulussalam untuk menempuh proses revisi perwal nomor 1 Tahun 2022 tentang Standar kompetensi JPTP dilingkungan Pemerintah Kota Subulussalam yang menggunakan level 4 dan menyesuaikan dengan standar di Kabupaten/Kota lain yang ada di Aceh , hal tersebut bertujuan agar hasil seleksi JPTP Sekda yang telah dilakukan bisa digunakan untuk dikonsultasikan segera kepada PJ Gubernur Aceh.
2. KASN memberikan rekomendasi kepada PJ Gubernur Aceh untuk segera menanggapi kondisi, yang dimana sesuai dengan Permendagri Nomor 91 Tahun 2019 Tentang Penunjukkan Penjabat Sekretaris Daerah, yang dimana ditegaskan Dalam aturan permendagri no 91 tahun 2019 tersebut , yang tertuang pada pasal 2 ayat 1 yakni penunjukkan penjabat sekretaris daerah dilakukan apabila dalam jangka waktu 3 bulan terjadinya kekosongan sekda dan sekretaris daerah definitif belum ditetapkan, Lalu pada pasal 2 ayat 2 huruf b menegaskan gubernur lah yang menunjuk penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota, lalu dijelaskan pada pasal 4 mengenai kriteria penjabat sekda yang ditunjuk oleh gubernur yakni menduduki jabatan pimpinan tinggi Pratama eselon II b pemerintah provinsi, permendagri tersebut menegaskan PJ Gubernur sudah bisa menunjuk Penjabat Sekda setelah sudah hampir 3 bulan belum ditetapkan nya sekda definitif pasca diberhentikan nya sekda lama dan ditetapkan PLT. Sekda
Pada 27 Juli 2023 lalu.” Ungkap Ridwan Husein
Dua saran rekomendasi tersebut adalah rekomendasi terbaik untuk penyelesaian kondisi saat ini yang dapat diberikan KASN dalam permasalahan selter JPTP Sekda, ” semoga KASN dapat mempertimbangka dua saran tersebut yang dapat dilakukan dalam membenahi kondisi saat ini, agar Kota Subulussalam dapat segera memiliki sekda yang definitif dan Pemerintahan Kota subulussalam dapat berjalan dengan seimbang”. Ungkap ridwan husein dalam keterangannya.
[cbr/Adi]