Dalam kunjungan tersebut pihak BKSDA Aceh mengucapkan terimakasih atas prestasi terhadap Tim Kejaksaan Negeri Gayo Lues dalam mengungkap kasus “Perburuan dan Perdagangan Bagian Tubuh Harimau Sumatera dan Rusa Sambar” yang merupakan jenis satwa yang di lindungi di Kecamatan Terangun, Kabupaten Gayo Lues dengan memberikan Piagam Penghargaan dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Direktorat Jendral Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Balai Konservasi Sumber Daya Alam Aceh yang ditandatangani oleh Kepala Balai BKSDA Aceh atas nama Gunawan Alza,S.Hut.
Dalam kegiatan tersebut sekaligus dilakukan kegiatan Penyerahan Barang Bukti dari Tim JPU Kejari Gayo Lues kepada DRH. Taing Lubis, M.M. Pengendali Ekosistem Hutan Ahli Madya BKSDA Aceh Sebagai Pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Blangkejeren Nomor Putusan 45/Pid.B/Lh/2023/Pn Bkj Tanggal 26 September 2023 berupa :
1. 1 (satu) buah karung warna putih berisikan 1 (satu) lembar kulit Harimau Sumatera, 2. 1 (satu) buah karung warna putih berisikan tulang-belulang Harimau Sumatera, berupa tulang tengkorak, tulang rahang bawah, tulang kaki depan dan belakang tulang telapak kaki depan dan belakang; 3. 1 (satu) buah Tanduk Rusa.
Piagam Penghargaan yang ditandatangani oleh Kepala Balai BKSDA Aceh atas nama Gunawan Alza, S.Hut. diberikan kepada Tim Kejaksaan Negeri Gayo Lues atas nama sebagai berikut :
1. Ismail Fahmi, S.H. (Kajari Gayo Lues)2. Muhammad Sairi, S.H. (Kasi Pidana Umum)3. Octafian Haji Kusuma, S.H. (JPU)4. Maulana Fajri Adrian, S.H. (JPU)5. Muammar Khadafi6. Raja Mahindar Putra.
Piagam Penghargaan ini diberikan dengan harapan agar Tim Kejaksaan Negeri Gayo Lues dapat memberikan dukungan dan kerja sama dapat terus terjalin dengan baik dengan BKSDA Aceh dalam rangka perlindungan dan pelestarian sumber daya alam hayati dan ekosistemnya di Provinsi Aceh.