Kasus ini terungkapnya setelah tersangka M. Reno menyerahkan diri pada Senin (04/09/2023) sekira pukul 20.05 Wib. Di Mako Polsek Lut Tawar Polres Aceh Tengah.
Kepada petugas Polsek, M. Reno mengaku telah melakukan pembunuhan yang berlokasi di kawasan pegunungan Bur Desa Leme, Kec. Blangkejeren Kab. Gayo Lues.M Rino diketahui warga Desa Akang Siwa Kecamatan Blangpegayon kabupeten Gayo Lues menyerahkan diri atas tindak pidana pembunuhan yang dilakukan terhadap Istinya di Kab. Gayo Lues yang dilakukan pada pukul 13.35 Wib.
Kedatangan M. Reno di Polsek Lut Tawar Resor Aceh Aceh Tengah diterima oleh Kanit Reskrim Polsek Lut Tawar Aiptu Subhan Saputra, kemudian langsung diamankan bersama dengan barang bukti yang ada pada pelaku, diantaranya . 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Beat Nopol BL 5814 BE. 1 (satu) buah pisau. 1 (satu) unit Handphone . Baju dan celana yang di gunakan Sdr. Muhammad Reno pada saat kejadian.
Kapolres Gayo Lues AKBP Setyawan Eko Prastyo pada Konferensi Pers Selasa (05/09/23) mengatakan penyerahan diri yang dilakukan oleh tersangka di Mapolsek Lut Tawar Polres Aceh Tengah.
Kronologis terjadinya peristiwa penganiayaan hingga menghilangkan nyawa korban terjadi Pada hari Senin tanggal 4 September 2023 sekira pukul 12.20 Wib, tersangka M. Reno merupakan suami korban bersama dengan korban Kas melakukan perjalanan menuju pegunungan Bur Desa Leme, Kec. Blangkejeren Kab. Gayo Lues yang maksud dan tujuan di lokasi tersebut untuk menasihati korban Kas selaku istri dari tersangka yang baru melangsungkan pernikahan selama 1 (satu) bulan ke belakang.
Namun pada waktu itu tersangka Kas. tidak mendengarkan nasihat yang disampaikan bahkan sudah sering mengabaikan dan membantah perkataan tersangka M. Reno, sehingga terangka merasa kesal dan melakukan tindakan penganiaya dan pembunuhan terhadap korban dengan menggunakan 1 (satu) buah pisau yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Setelah melakukan pembunuhan, salanjutnya sekira pukul 13.35 Wib tersangka M. Reno langsung pergi meninggalkan lokasi dan melarikan diri menuju Kab. Aceh Tengah melalui jalan Blang Kejeren-Takengon.
Tersangka mengatakan bahwa pelaku memiliki seorang anak dari pernikahan sebelumnya yang bernama Musdalifa, 3 Tahun, Dusun Empus Awal Desa Anak Reje Kec. Blang Pegayon Kab. Gayo Lues. Dan selama berumah tangga antara sdr. M Reno dan korban Kasmurni sering bertengkar diakibatkan korban Kasmurni tidak senang terhadap keberadaan anak tersebut.
Kapolres menyebutkan penjemputan terhadap tersangka dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim bersama personil Sat Reskrim Pada pukul 00.45 Wib, tiba di Polsek Lut Tawar guna membawa pelaku Sdr. M Reno menuju Polres Gayo Lues guna proses hukum lebih lanjut.
Sementara Kondisi pelaku saat pejemputan mengalami luka dipaha kaki kiri dan jari tangan kiri akibat terkena pisau yang di gunakan saat melakukan penganiayaan, karena pada saat kejadian korban melakukan perlawanan.
Akibat luka pada paha kaki kiri yang di alami oleh Sdr. M Reno, personil Polsek Lut Tawar membawa Sdr. M Reno ke rumah bidan desa di Dusun Dedalu Kp. Hakim Bale Bujang Kec. Lut Tawar untuk di lakukan perawatan dengan cara di jahit sebanyak 9 (sembilan) jahitan.
Kapolres menghimbau kepada masyarakat jangan membawak senjata tajam bila tidak digunakan untuk berkebun . Dikuatirkan akan memancing penggunaan untuk penganiayaan.(Ms).