Sertifikat yang diserahkan di tahap pertama sebanyak 15 sertifikat tanah wakaf pada 9 desa di Kecamatan Terangun.
Pj Bupati Gayo Lues Alhudri, didampingi forkompinda Gayo Lues, Kepala ATR BPN Gayo Lues, Kepala Kantor Kemenag para pengurus tanah wakaf desa penerimaan sertifikat secara langsung melakukan penyerahan sertifikat Tanah wakaf tersebut.
Alhudri MM, sangat mengapresiasi MoU yang sudah dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Gayo Lues dan kepada semua pihak yang sudah berupaya melindung tanah masyarakat melalui pembuatan sertifikat.
Kajari Gayo Lues Ismail Fahmi melalui kepala seksi intelijen Handri mengatakan “Program sertifikasi tanah wakaf ini dibuat untuk menghindari agar tanah wakaf tersebut tidak di ambil alih oleh orang lain, kegunaannya masih sesuai dengan tujuan awal tanah wakaf tersebut. Ada 300 lebih tanah wakaf di Gayo Lues sehingga kita harus mengamankan tanah wakaf tersebut dengan program sertifikasi ini”.
Lebih lanjut “Kegiatan hari ini merupakan tindak lanjut dari perjanjian kerjasama (mou) antara kantor Pertanahan Kabupaten Gayo Lues dengan Kejaksaan Negeri Gayo Lues dan kantor Kementerian Agama Kabupaten Gayo Lues Nomor : 62/SKB-11.13.HP.02/II/2023, B-01/L.1.26/Gs.1/02/2023 dan B-260/Kk.01.16/HK.02/02/2023 tentang koordinasi dan kerja sama pelaksanaan tugas dan fungsi dalam rangka sertifikasi dan pengamanan tanah wakaf yang di laksanakan pada tanggal 01 Februari 2023 di hotel Hermes, Banda Aceh”, terangnya.
“kita berharap, semoga dengan adanya kesepakatan yang tertuang dalam mou ini, agar pihak yang terikat dengan perjanjian ini dapat melakukan langkah nyata dalam memudahkan dan mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf, sehingga program percepatan sertifikasi tanah wakaf berjalan dengan baik, dan tentunya hal ini harus dibarengi dengan adanya kepastian hukum kepada masyarakat terkait kepemilikan tanah wakaf di Kabupaten Gayo Lues ini”, tutupnya(hp).