Blangkejeren- Kejaksaan Negeri Gayo Lues, menggelar eksekusi cambuk terhadap 5 (lima) orang terpidana yang disangkakan telah berbuat tindak pidana perkara jinayat Perjudian ( maisir ) acara cambuk tersebut dilakukan di halamam Gedung Kantor Kejari Gayo Lues, Blangkejeren, Jum’at (18/08/2023).
Lima orang terpidana itu masing-masing atas nama Selamat Bin Alm abu bakar Umur 71 tahun.Khairudin Als bin Muhammad umur 59 tahun. Sami bin Kasim umur 48 tahun. Muhammatsyah Als Aca Bin Rahim umur 41 tahun. Tri Wulandari Als ulam Binti Supriadi umur 31 tahun.
Eksekusi tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iah Blangkejeren “Keempat orang terpidana ini telah melanggar Pasal 18 jo Pasal 6 Ayat (1) Qanun Aceh Tentang Hukum Jinayat, berdasarkan putusan nomor : 1/JN/2023/ MS.Bkj tanggal 27 Juli 2023.” Kata Kajari Gayo Lues Ismail Fahmi melalui kasi Intel Hendri.
Lebih lanjut “Atas nama Tri Wulandari sesuai dengan putusan Mahkamah Syar’iah, ini telah melanggar Pasal 37 Ayat (1) Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat, dengan nomor: 2 /JN/ 2023/MS.Bkj tanggal 27 Juli 2023.”tutupnya.,( hp).