Blangkejeren – Pj Bupati Gayo Lues lantik Empat Belas Pengulu Desa masa jabatan periode 2023-2029 di Bale Pendopo Bupati Gayo Lues.Pelantikan tersebut turut dihadiri oleh unsur Forkopimda, Staff Ahli, Asisten, Kepala SKPK Geuchik yang akan dilantik beserta istri serta tamu undangan lainnya. Kamis ( 10/08/2023).
Dalam sambutannya Pj Bupati Gayo Lues H. Alhudri, MM mengucapakan selamat kepada para pengulu yang dilantik hari ini dan juga mengucapkan terimakasih kepada para pengulu sebelumnya serta para penjabat pengulu yang telah menyelesaikan amanah yang diberikan oleh masyarakat, semoga segala perbuatannya menjadi ladang ibadah.
“Semoga para pengulu yang baru dapat membawa wajah dan pemikiran yang aktual dalam mengisi pembangunan di wilayah Kabupaten Gayo Lues, khususnya di kampung wilayah kerja masing-masing serta dirasakan manfaatnya bagi masyarakat,”katanya Bupati Alhudri.
Lebih lanjut proses Pilkades serentak telah dilaksanakan sebanyak 3 kali, diawali pada tahun 2020 yang lalu dilaksanakan sebanyak 21 kampung, kemudian yang ke 2 dilaksanakan pada tahun 2021 yang diikuti oleh 42 kampung dan yang terakhir dilaksanakan pada tahun 2023 di 16 kampung.
Melihat dari proses Pilkades yang telah berjalan, maka dapat kita maknai bahwa hakekat demokrasi di negeri yang kita cintai telah berlangsung dengan baik dan bermartabat, hal ini terlihat dengan jelas dalam pelaksanaan pemilihan pengulu, dimana semua komponen masyarakat terlibat di dalamnya sesuai dengan peran dan fungsinya masing-masing,”katanya.
Pj Bupati juga menyampaikan terimakasih dan apresiasi atas upaya jerih payah dan pengorbanan para anggota Urang Tue, Panitia Pemilihan serta semua pihak yang terlibat dalam pemilihan pengulu.ia berharap, agar pelantikan tersebut dapat dijadikan sebagai langkah awal dalam mengabdikan diri kepada bangsa, negara dan warga masyarakat kampung pada khususnya.
“Diharapkan pengulu agar terus memegang teguh kepercayaan masyarakat. Dan hindari tindakan yang merugikan diri sendiri dan masyarakat, jauhilah segalah sikap dan tingkah laku yang bertentangan dengan norma agama dan norma sosial,”tutupnya Alhudri.(hp).